Selasa, 23 September 2014

Masalah kesehatan reproduksi remaja merupakan masalah yang cukup komplek karena keadaan dilapangan menunjukkan bahwa siswa SMP dan SMA banyak yang sudah terlibat dalam kegiatan-kegiatan seksual dari hal-hal yang berbau seks seperti misalnya penggunaan HP untuk mengirim SMS kata-kata porno dan rekaman  adeganporno,mengakses situs-situs internet yang berbau pornografi, berpacaran secara berlebihan, melakukan hubungan seks yang mengakibatkan kehamilan dan harus keluar dari sekolah, pelecehan seksual pada pelajar puteri baik oleh sesama teman laki-laki maupun guru. Selain itu kasus remaja merokok dan mengkonsumsi narkoba juga sudah tidak asing lagi. Informasi ini kami dapatkan baik dari berita media cetak maupun elektronik,isu di masyarakat , juga setelah melakukan wawancara dengan guru-guru saat melakukan penjaringan/screening di sekolah.
Di satu sisi,pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja tidak diberikan secara komprehensif di sekolah. Padahal siswa SMP dan SMA sangat haus akan informasi kesehatan reproduksi yang benar. Sehingga para siswa akan mencari tahu sendiri,dengan narasumber yang belum tentu benar,bahkan mungkin dapat menyesatkan karena informasi yang salah tentang kesehatan reproduksi remaja. Hal ini ternyata dapat
merugikan masa depan remaja karena implementasi yang salah dari informasi yang salah, misalnya remaja yang mengalami kehamilan pranikah yang harus disusul dengan pernikahan dini, aborsi,kemungkinan tertular penyakit PMS/HIV/AIDS dan sebagainya.
Perlu diketahui, tingkat pengguna narkoba di kalangan remaja di Indonesia sangat memprihatinkan. Dari data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat di kalangan remaja. Kenakalan remaja berikutnya adalah seks bebas. Dimana, pergaulan seks bebas akan bersangkutan dengan peningkatan kasus IMS dan HIV/AIDS . (Data BNN tahun2010)
Perlu menjadi perhatian kita juga, ketika penderita Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di negara lain mulai turun, di Indonesia tren penderita penyakit mematikan ini justru naik. Lebih mencengangkan lagi bahwa setengah dari total jumlah penderita AIDS di Tanah Air adalah kaum remaja.        (Liputan6.com, 12Februari2008).

Undang-undang kesehatan no.23 tahun 1992 pada pasal 17 disebutkan bahwa kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah. Selain itu pada pasal 45 juga disebutkan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Dimana kesehatan sekolah yang dimaksud,diselenggarakan melaluisekolah atau melalui lembaga pendidikan lain. Lembaga pendidikan lain yang dimaksud salah satunya adalah melalui kegiatan di puskesmas. (UU RI.no.23 tahun 1992 tentang kesehatan)
Salah satu  hal yang dibutuhkan dalam menciptakan sumber daya manusia yang optimal adalah meningkatkan derajat kesehatan selain meningkatkan mutu pendidikan. Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis kesehatan, memiliki fungsi sebagai penggerak pembangunan berwawasan masyarakat, pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta berperan dalam pemberdayaan masyarakat, merasa perlu untuk melakukan sesuatu , guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakatdari sisi kesehatan. Upaya mewujudkan peningkatan sumber daya manusia yang optimal bisa diwujudkan dengan peningkatan kesehatan dan pendidikan. Hal ini mendorong petugas kesehatan di Puskesmas Karangan membuat MOU dengan sekolah yang dibingkai sebagai “Komitmen dan kesepakatan demi anak negeri  agar meraih prestasi Usaha Kesehatan Sekolah yang Hebat” ( KOMPAK DAN AMPUH)

1.2 Tujuan
Umum : Mewujudkankan kesehatan reproduksiremaja dan anak sekolah secara optimal sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia.
Khusus : 1. Meningkatkan komitmen dari petugas kesehatan terhadap program KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja) dan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
2. Meningkatkan kemitraan dan kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam   program KRR (Kesehatan Reproduksi Remaja) dan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).
3. Memberdayakan masyarakat kususnya remaja,anak sekolah, guru dan lingkungan sekitar sekolah untuk secara mandiri dapat mengatasi permasalahan kesehatannya.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan KRR dan UKS di puskesmas Karangan
4. Meningkatkan pendidikan kesehatan bagi remaja dan anak sekolah


BENTUK KEGIATAN

Langkah awal yang dilaksanakan adalah :
Penandatanganan MOU antara kepala puskesmas dan kepala sekolah, serta pembaharuan MOU setiap tahun.
MOU  sampai saat ini sudah dilaksanakan di seluruh SMP dan SMA sederajat di wilayah puskesmas Karangan, terdiri dari 7 SMP sederajat dan 5 SMA sederajat,serta beberapa SD (SD Kreatif, SDN I,II dan III Karangan, SDN I Jati, SDN Kerjo dan SDN Kedungsigit).

Tujuan : Bekerjasama dan mengambil kesepakatan dengansekolah-sekolah yang telah melakukan MOU dengan puskesma stentang pelayanan kesehatan remaja, meliputi bentuk pelayanan dan cara pembiayaan serta berbagai kegiatan dalam memberdayakan kader kesehatan remaja maupun kader tiwisada di sekolah sebagai upaya dalam melaksanakan trias UKS serta sangsi jikamasing-masing pihak melanggar kesepakatan.

Manfaat:
Baik puskesmas maupun sekolah memiliki dasar dalam melaksanakan kerjasama yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan anak sekolah/remaja. Dengan MOU, masing-masing akan berusaha mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat dan siap dengan konsekuensi sangsi yang harus diterima jika melanggar kerjasama.

Dampak yang sudah diperoleh :
Terjalinnya kerjasama yang harmonis antara sekolah dengan Puskesmas untuk bersama-sama meningkatkan kesehatan reproduksi remaja dan anak sekolah di wilayah kecamatan Karangan.
Berdirinya pusat informasi kesehatan remaja oleh UKS SMAN II Karangan,berawal dari adanya kesepakatan untuk pemberdayaan kader kesehatan remaja yang sudah dilatih di Puskesmas Karangan. Dengan berdirinya pusat informasi KRR di sekolah oleh kader, maka terbentuk konselor sebaya yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi teman-temannya terhadap permasalahan yang dihadapi sebelum datang ke poli KRR Puskesmas Karangan.
Kesepakatan  dan kesediaan kepala sekolah untuk memberi waktu bagi kader di sekolah untuk melaksanakan trias UKS. Dengan adanya kesepakatan ini,pelaksanaan trias UKS di sekolah dapat terwujut.
Misalnya adalah :Kegiatan abatisasi, penyuluhan 10 menit oleh kader saat penjaskes, pembinaan kantin oleh kader di sekolah,dll. Hal ini tentu saja dapat memudahkan kerjasama  antara puskesmas dengan sekolah utamanya dalam program KRR dan UKS.
Terjaringnya kondisi kesehatan anak sekolah melalui kesepakatan adanya penjaringan anak sekolah, sehingga jika ditemukan kasus bisa segera ditangani. Penjaringan anak sekolah di Puskesmas Karangan tercapai 100% karena kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh sekolah sesuai MOU.
Tercapainya pelayanan pemeriksaan Hb bagi seluruh warga sekolah, masih ditambah pemeriksaan lain maupun pemeriksaan laboratorium lain sesuai indikasi tanpa harus membayar terlebih dahulu. Hal ini karena sudah ada kesepakatan untuk pelayanan laborat dan pembiayaan oleh komite sekolah sesuai dengan perda yang berlaku, Sehingga jika ada kasus segera bisa ditangani.
Tercapainya jiwa gotong royong dalam subsidi silang dalam pembiayaan kesehatan anak sekolah dari komite sekolah.
Meningkatnya pengetahuan tentang KRR dan UKS  bagi anak sekolah.
Meningkatnya peran serta  dan komitmen sekolah dalam mewujudkan sekolah yang sehat.
Terciptanya kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler  yang berhubungan dengan progran KRR dan UKS di beberapa sekolah  ,sehingga diharapkan mampu meningkatkan derajad kesehatan masyarakat sekolah secara mandiri.
Dalam melaksanakan MOU, Puskesmas Karangan berusaha menepati isi kesepakatan dengan melakukan berbagai kegiatan setelah terlebih dahulu membentuk tim P2KRR. Kegiatan tersebut antara lain :

1. Menciptakan poli KRR bersahabat
Tujuan : menciptakan tempat pelayanan medis dan konseling KRR yang nyaman,aman,dan rahasia baik untuk remaja di sekolah maupun remaja pada umumnya.

Manfaat:
Terciptanya poli KRR yang nyaman,aman dan rahasia yang bisa bermanfaat sebagai tempat untuk pelayanan medis dan konseling yang sesuai dengan jiwa remaja.
Poli KRR yang sesuai dengan jiwa remaja dapat menjadi tempat yang menarik minat remaja termasuk komunitas remaja di sekolah, untuk datang dan memanfaatkan poli KRR.

 Dampak yang sudah diperoleh :
kunjungan konseling meningkat
Cakupan program meningkat dan sesuai target,  serta ditemukannya solusi dari berbagai permasalah yang ada pada remaja.

Manfaat dan dampak yang sudah diperoleh :
Dengan adanya survey kepuasan pelanggan di masing-masing poli di Puskesmas Karangan, dapat diketahui tingkat kepuasan remaja terhadap pelayanan poli KRR serta dapat menjadi acuan bagi petugas untuk memperbaiki diri.

2. Kegiatan Penyuluhan disekolah maupun diluar sekolah
Tujuan : meningkatkan pengetahuan remaja tentang KRR
Manfaat yang sudah diperoleh :
Meningkatnya pengetahuan sasaran penyuluhan. Dampak yang sudah diperoleh :
Meningkatnya peran serta remaja dan lintas sektor dalam menemukan solusi permasalahan remaja.
Meningkatnya pengetahuan dapat menumbuhkan kesadaran pada remaja untuk lebih bertanggung jawab terhadap kesehatan reproduksinya.
Meningkatnya minat remaja untuk menemukan solusi terhadap permasalahannya,terbukti dengan meningkatnya jumlah remaja yang melakukan konseling, baik yang berkunjung ke poli maupun melalui konseling tidak langsung melaluui media elektronik.

cerdas cermat tentang KRR
3. Penyelenggaraan cerdas cermat tentang KRR tiap tahun.
Tujuan : 1.   Wahana promosi kesehatan dan promosipoli KRR
2.   Meningkatkan pengetahuan tentang KRR.
3.   Memberikan motivasi kepada remaja untuk  berprestasi/kompetisi sehat
4. Mengalihkan perhatian remaja dari hal-hal yang  negatif






Pelatihan Kader Tiwisada
4. Pelatihan kader kesehatan remaja dan kader tiwisada
Manfaat :Menghasilkan remaja yang terlatih tentang KRR
Dampak yang sudah diperoleh :
Adanya kader kesehatan reproduksi remaja disemua sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/sederajat, juga beberapa SD murid kelas 4,5 dan 6, diwilayah puskesmas Karangan.
Terlaksananya trias UKS di beberapa sekolah karena peran serta kader yang aktif.
Terlaksananya kegiatan di pusat informasi kesehatan reproduksi remaja di SMAN II Karangan karena kader yang aktif dan inovatif.
Kegiatan remaja yang ada di wilayah kecamatan dapat terkoordinasi dengan baik, seperti kegiatan seminar oleh PIK-R(binaan BP3AKB) yang dihadiri oleh masing-masing utusan sekolah dan kader di sekolah, kegiatan dalam memperingati hari AIDS,dll.
Berhasilnya kader binaan P2KRR Puskesmas Karangan dalam mengikuti perlombaan UKS, KKR,Kader tiwisada, baik di tingkat kabupaten maupun propinsi. Kaderdari SMAN II Karangan berhasil meraih juara harapan 2 tingkat propinsi. Sedangkan SD KreatiF Karangan berhasil  meraih juara 1 lomba kader tiwisada tingkat kabupaten, dam masuk rangking 7 dokcil di propinsi. Dan hal ini dampaknya memotivasi sekolah lain di wilayah kec.Karangan untuk berprestasi juga.
Selain itu, dengan adanya wakil dari sekolah dalam perlombaan UKS bisa menjadi jalan awal dari dinas pendidikan untuk membentuk sektap UKS di kabupaten Trenggalek yang sebelumnya tidak ada. Mulai tahun ini sektap akan dibentuk dan sudah mendapat perhatian dari bapak bupati Trenggalek.

5. Sosialisasi buku KARA dan KAREM kepada kepala sekolah dan petugas UKS, utamanya yang sudah ada MOU dengan Puskesmas Karangan. Juga pengenalan dan pelatihan mengisi KMS yang terdapat pada buku KARA bagi kader kesehatan remaja dan kader tiwisada di sekolah.

Manfaat :
Tersosialisasikannya buku KARA dan KAREM.

Dampak yang sudah diperoleh :
Meningkatnya kesadaran dari sekolah tentang pentingnya buku KARA dan KAREM bagi remaja, kkhususnya remaja sekolah.
Adanya beberapa sekolah yang sudah menggandakan buku KARA untuk anak didik di sekolahnya, untuk mempermudah pelaksanaan trias UKS
Terwujudnya pantauan pertumbuhan anak sekolah oleh kader di sekolah dan lebih mudahnya proses penyuluhan oleh kader di sekolah tentang KRR, karena di dalam buku KARA dan KAREM memuat informasi tentang kesehatan dan KMS anak usia sekolah.

6. Seminar KRR
Manfaat:
Meningkatnya pengetahuan remaja tentang KRR

Dampak yang di peroleh :
Meningkatnya minat remaja untuk mengetahui KRR yang benar dan bertanggungjawab.
Mengalihkan kegiatan remaja dari hal-hal yang negatif ke kegiatan yang positif.
Terwujudnya sikapdan tingkah laku remaja yang lebih bertanggungjawab terhadap kesehatan reproduksinya.
Berkurangnya kenakalan remaja di wilayah puskesmas Karangan, menurut data yang diperoleh dari polsek Karangan.

7. Keberlanjutan dan peluang replikasi program
Program Kompak dan Ampuh yang merupakan kolaborasi UKS dan KRR menjadi percontohan bagi puskesmas lain juga sasaran di sekolah lain diluar wilayah kerja puskesmas Karangan.
Beberapa kunjungan studi banding dalam rangka tukar informasi menjadikan program ini bisa berkembang di tempat lain.


PENUTUP

KOMPAK DAN AMPUH (Komitmen dan Kesepakatan,Demi Anak Negeri Agar Meraih Prestasi Uks Hebat) adalah gebrakan yang dilakukan oleh tim P2KRR (Program Pembangunan Kesehatan Reproduksi Remaja) yang ada di Puskesmas Karangan, yang bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Gebrakan ini diawali dengan tercapainya sebuah komitmen dan kesepakatan yang dibingkai dalam MOU. MOU antara kepala Puskesmas Karangan dan kepala Sekolah di wilayah kecamatan Karangan ini, berisi tentang kesepakatan dalam hal pelayanan kesehatan anak sekolah, baik promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif serta pembiayaan pelayanannya. Dalam hal ini, masing-masing pihak berkomitmen dalam tujuan meningkatkan kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan anak sekolah secara optimal guna mewujudkan tercapainya sumber daya manusia yang berkualitas.
Gebrakan ini berjalan selaras dengan fungsi puskesmas sebagai penggerak pembangunan berwawasan masyarakat, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif juga dalam pemberdayaan masyarakat untuk menjadi masyarakat yang sehat secara mandiri.
Kami sangat berharap program ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuannya. Semoga Allah SWT memudahkan langkah kami, dan kami atas nama tim kerja program pembangunan kesehatan reproduksi remaja berharap saran,kritik juga bantuan yang mendukung agar gebrakan ini berjalan lancar dan lebih baik lagi sehingga lebih bermanfaat lagi masyarakat.





Selasa, 14 Januari 2014

Salah Satu Kegiatan Taman Posyandu Cahaya Insani
Posyandu adalah salah satu jenis upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang paling bermasyarakat, yang mempunyai daya ungkit besar terhadap penurunan angka kematian bayi. Posyandu diselenggarakan oleh kader yang terlatih dibidang kesehatan yang berasal dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang dibantu oleh tenaga kesehatan yang bertujuan:
1. Untuk mempercepat penurunan angka kematian bayi, anak
         balita dan angka kelahiran
2. Memelihara dan meningkatkan kesehatan bayi, anak balita, ibu
            dan pasangan usia subur
3. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dibidang kesehatan agar dapat mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan lain yang menunjang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Taman Posyandu adalah Pengembangan Posyandu Purnama atau Mandiri yang diberi tambahan layanan Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita. Taman Posyandu bukan suatu wadah atau organisasi yang baru, namun merupakan perluasan fungsi dan kegiatan posyandu purnama dan mandiri. Sehingga tidak perlu membentuk posyandu baru atau mengganti nama posyandu yang sudah ada dan berkembang. Jadi akan disebut Taman Posyandu bila di suatu wilayah sudah ada posyandu, BKB dan PAUD yang beroperasi dengan baik dan rutin. Sehingga anak balita akan mendapatkan layanan secara menyeluruh yaitu kesehatannya di Posyandu, rangsangan pendidikan di PAUD dan Parenting (Pengasuhan balita oleh orang tua) di BKB.
Pengelola Taman Posyandu adalah TP-PKK di semua jenjang, Di Provinsi adalah TP-PKK Provinsi, di Kabupaten atau Kota adalah TP-PKK Kabupaten atau Kota, di Kecamatan adalah TP-PKK Kecamatan dan di Desa adalah PKK Desa. Pelaksana Taman Posyandu adalah kader yaitu bisa kader posyandu, BKB maupun kader PAUD yang sudah dilatih.

2. Tujuan  Taman Posyandu
a. Posyandu yang bertujuan untuk Deteksi Dini Tumbuh Kembang Balita.
b. Paud yang bertujuan untuk pembinaan yang ditujukan kpada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
c. BKB yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan orang tua dalam pembinaan tumbuh kembang anak umur 0-5 tahun. Kegiatan di Taman Posyandu secara keseluruhan yaitu di Posyandu, PAUD dan BKB harus sudah menerapkan prinsip perlindungan bagi anak

3. Sasaran
1. Balita 0-5 tahun yang menjadi sasaran Posyandu sebelumnya
2. Ibu Balita 0-5 tahun yang menjadi sasaran Posyandu sebelumnya
3. Kader Posyandu

4. Tempat pelaksanaan Taman Posyandu
Taman Posyandu bisa dilaksanakan dengan model Pelayanan Lengkap Terintegrasi satu atap atau dengan Pelayanan Lengkap terintegrasi tidak satu atap. Pelaksanaan posyandu dilaksanankan menetap di satu tempat di Rumah Warga, Balai RT/RW/Desa atau Rumah Posyandu (Khusus untuk Posyandu). Tempat untuk Pelaksanaan PAUD dapat menggunakan fasilitas desa, fasilitas umum, sekolah atau bangunan yang tersedia dan memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bertempat di lokasi strategis
2. Kondisi bangunan cukup layak, aman, dan nyaman bagi anak
3. Memiliki ruangan yang cukup untuk kegiatan
4. Memiliki halaman untuk bermain
5. Tersedia MCK yang dapat diakses oleh anak – anak / orang tua
6. Tersedia sanitasi air bersih
7. Penerangan dan ventilasi udara cukup
8. Bebas polusi dan suara bising

5. Waktu Pelaksanaan Taman Posyandu
Taman posyandu dilaksanakan dengan jadwal yang ditentukan sendiri oleh pelaksana dan masyarakat sesuai kesepakatan, namun pengaturan jadwal layanan perlu dilakukan mengingat terbatasnya tempat dan jumlah kader yang ada. Secara umum pelaksanaan masing – masing layanan adalah sebagai berikut :
o Pelayanan posyandu : 1 kali per bulan
o Pelayanan BKB : 1 – 2 kali per bulan
o Pelayanan Pos PAUD : 3 – 6 kali per minggu

6. Pembiayaan Taman Posyandu
Pembiayaan untuk Taman Posyandu dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:
1. Swadaya Masyarakat
2. Swasta / Dunia Usaha
3. Pemerintah baik APBD Provinsi /APBD Kabupaten atau APB Desa
4. Sumber – sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pembiayaan yang selama ini sudah berjalan baik di masing – masing kegiatan seperti di Posyandu atau PAUD, tetap saja mengikuti yang sudah ada.

7. Pembinaan
Sebagai Pembina pengelolaan dan pelaksanaan Taman Posyandu adalah SKPD terkait mulai di tingkat Provinsi sampai jajarannya di Tingkat Kecamatan, yaitu :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. BKKBN
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat
5. Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
6. Biro Kesra

8. Pelaksanaan / hasil kegiatan Taman Posyandu Cahaya Insani
Setelah sosialisasi Taman Posyandu baik ditingkat Propinsi maupun Kabupaten maka ditindaklanjuti di tingkat Kecamatan. Sedangkan Taman Pasyandu yang sudah nyata bisa memberdayakan masyarakat serta berdampak memberi kemanfaatan adalah Posyandu Pinggirsari Desa Karangan.
Tujuan didirikan Taman Posyandu Pinggirsari antara lain:
o Mendekatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan usia dini pada msyarakat dan terjangkau
o Meningkatkan pemberdayaan kader dan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan dan pendidikan usia dini
o Meningkatkan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pelatihan keterampilan / kerajinan tangan yang bisa menambah income keluarga

Proses Pendirian Taman Posyandu Pinggirsari Desa Karangan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi Taman Posyandu di pertemuan Kader Posyandu pada tanggal 17 Oktober 2013. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pelatihan Kader Taman Posyandu yang dilaksanakan di Malang pada tanggal 1 s/d 3 Oktober 2012. Sosilasasi disampaikan oleh kader posyandu terlatih yang dihadiri oleh 26 kader dari 5 Posyandu di Balai Desa Karangan. Adapun hasil pertemuan adalah ‘’ Kesepakatan bersama didirikannya Taman Posyandu di Pos Pinggirsari dan juga dibantu oleh kader posyandu dari pos lain.
b. Laporan ke ketua Tim Penggerak PKK Desa Karangan
c. Sosialisasi ke Puskesmas Karangan dengan melibatkan Petugas Promkes Puskesmas, yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2012 yang dihadiri oleh seluruh pemegang program dengan hasil bahwa Pendirian Taman Posyandu di Pos Pinggirsari Desa Karangan sangat di dukung oleh Kepala Puskesmas dan dihimbau bisa dilaksanakan tidak hanya di Pos Pinggirsari Desa Karangan .

d. MMD (Musyawarah Masyarakat Desa Karangan) dalam rangka mengambil kesepakatan didirikannya Taman Posyandu di Pos Pinggirsari dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Perangkat, Kepala Puskesmas, Petugas Promkes, Gizi, dan Sanitasi serta ibu-ibu Balita, dengan total kehadiran 65 orang. Disepakati pendirian taman posyandu yang diberi Nama Cahaya Insani dengan hari buka Senin, Rabu dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00.
e. Pengembangan Program pemberdayaan ekonomi keluarga dengan pelatihan keterampilan kepada ibu-ibu balita.
Hasil Pencapaian Taman Posyandu Cahaya Insani dari bulan Oktober 2012 s/d April 2013:
1. Sasaran Taman Posyandu Cahaya Insani
2. Upaya Pengembangan
a. Pengadaan APE dengan dibantu oleh BKB dan perbaikan sarana prasarana seperti pengecatan dinding, perbaikan lantai, pengadaan karpet, saran cuci tangan, Papan nama, alat tulis, mebel, dan lain lain. Adapun sumber dana dari peran serta lintas sektor diantaranya, puskesmas karangan, masyarakat setempat, desa, BKB, ibu – ibu balita.
b. Kerja sama lintas sektor
1. Kerja sama dengan BPPKB agar terus melaksanakan pembinaan
2. Puskesmas Karangan antara lain : dokter (latihan ketrampilan pada ibu – ibu balita), bidan (pelatihan DDTK), Promkes (administrasi, manajemen, PHBS), Gizi (pertumbuhan dan pekmbangan status gizi), kesling (pengelolaan sampah dan pembinaan sanitasi), program KB (informasi KB). Adapun bentuk bantuan fisik yang diusulkan dari puskesmas karangan dengan rincian papan nama, keranjang takakura, transport kader, honor insidental kader posyandu.
3. UDP seksi PLS (Pendidikan Luar Sekolah), dalam rangka kelangsungan pendidikan di taman posyandu
4. POKJA IV PKK kabupaten mengusulkan dana ke PKK provinsi dengan kucuran bantuan Rp. 5.000.0000,00 dalam bentuk APE dan uang pembinaan.
c. Pemberdayaan ekonomi keluarga balita dengan pelatihan ketrampilan pada saat jam buka taman posyandu dengan melibatkan instruktur kepala Puskesmas Karangan dan sektor usaha kecil menengah. Hasil keterampilan dikelola oleh kader berdasarkan kesepakatn dengan ibu balita dengan  pembagian laba 50% masuk ke taman posyandu dan 50% untuk ibu – ibu balita. Sedangkan pemasarannya berkoordinasi dengan PKK, Puskesmas, dan dunia usaha (butik, toko kerajinan tangan dll). Untuk memudahkan kader dalam pembagian laba dibuat buku absensi kegiatan bagi ibu yang menghasilkan keterampilan.
d. Pengadaan seragam dengan swadaya dari masyarakat dan donatur
e. Jimpitan oleh masyarakat sekitar
f. Tabungan balita
g. Perekrutan donatur tetap
3. Kegiatan perlombaan dalam rangka hardiknas dilaksanakan pada tangga 02 mei 2013 jam 08.00 sampai selesai dengan mengundang: muspika, Kepala Desa, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Kepala Puskesmas beserta staf, kepala UDP dan PLKB.

9. Pengembangan Pemberdayaan Ibu-Ibu balita
Setelah dirasa banyak manfaat yang diperoleh dari Taman Posyandu dan Pembuatan Kerajinan Tangan dari ibu-ibu balita, maka disepakati mengadakan forum / rapat untuk membahas Pengembangan Taman Posyandu menjadi Taman Posyandu Cahaya Insani Plus yaitu Taman Posyandu Cahaya Insani  dan Pondok Kerajinan Tangan Bunda.

Modal awal pembuatan kerajinan tangan berasala dari jimpitan dan donatur tetap Taman Posyandu serta iuran suka rela dari Ibu-ibu Balita.


10. Dampak dari kegiatan taman Posyandu Cahaya Insani
1. Meningkatkan cakupan D/S bahkan dari luar Taman Posyandu Cahaya Insani datang untuk kegiatan PAUD pada jam kerja Taman Posyandu yaitu Senin, Rabu dan Sabtu
2. Meningkatnya kecerdasan dan menstimulasi perkembangan dan pertumbuhan balita sehingga menunjang tujaun pembangunan nasional dan MDG’s
3. Meningkatnya skill kader posyandu dalam hal pendidikan usia dini, keterampilan, pengetahuan gizi, tumbuh kembang, promosi kesehatan dll
4. Memberi keterampilan ibu-ibu balita sehingga meningkatkan pemberdayaan ekonomi keluarga
5. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam menunjang kegiatan posyandu dan program inovatif Taman Posyandu
6. Meningkatnya kerja sama lintas sektor


Kegiatan Taman Posyandu Dalam rangka Peringatan Hardiknas 2 Mei 2013

  • Dihadiri oleh Camat Karangan, segenap Muspika Kec. Karangan
  • Pembelajaran kepada ibu dan anak oleh kader melalui panggung boneka
  • Lomba Menyanyi oleh balita di taman Posyandu saat peringatan Hardiknas

11. Keberlanjutan dan peluang replikasi
Sampai dengan tahun 2014 kegaiatan dan kiprah taman posyandu Cahaya Insani masih tetap eksis dan berlanjut bahkan semakin berkembang. Hasil evaluasi dari Taman Posyandu se Kabupaten Trenggalek, Cahaya Insani memjadi Taman Posyandu percontohan dan menjadi wahana studi banding Taman posyandu se Kabupaten Trenggalek. Adapun replikasi dari Taman Posyandu cahaya Insani diantaranya:
a. Kader Pengasuh Taman Posyandu Cahaya Insani menjadi pendamping bagi taman posyandu disekitarnya, menjadi trainer dan tutor disetiap lounching dan persiapan pembentukan Taman posyandu.
b. Tempat studi banding bagi para pembina Taman Posyandu baik petugas kesehatan puskesmas lain, seperti puskesmas Suruh, Pucanganak, Tugu, Pule dan Gandusari, juga bagi para pengurus PKK baik Tingkat Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten.
c. Meningkatnya perkembangan Taman Posyandu baik di desa, dan kecamatan sekitarnya karena terinspirasi kesuksesan Taman Posyandu Cahaya Insani.

Selasa, 09 April 2013

Kerusakan lingkungan cenderung meningkat akibat bertambahnya penduduk dan upaya  upaya pemanfaatan sumber daya alam tanpa disertai upaya pelestarian fungsi lingkungan. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan alam. Pertumbuhan penduduk dan pengambilan sumber daya alam yang jauh melampaui daya dukungnya merupakan salah satu penyebabnya. Isu-isu tersebut berkembang menjadi permasalahan lingkungan yang serius. Pencemaran udara, sampah, kelangkaan air bersih, kerusakan lahan dan hutan, longsor, banjir dan kekeringan , merupakan masalah yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dewasa ini.

Puskesmas merupakan sarana kesehatan terdepan atau ujung tombak yang memberikan pelayanan kesehatan berupa upaya promotif , preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat dengan mutu terjamin. Upaya pelayanan kesehatan dipuskesmas memberikan retribusi yang cukup besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  karena fungsi utama puskesmas lebih ditekankan pada upaya promotif dan preventif.

Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek merupakan puskesmas rawat inap yang mempunyai  jumlah pasien yang cukup tinggi sehingga di lingkungannya perlu adanya sarana sanitasi yang cukup baik agar para pasien merasa nyaman dan aman apabila berkunjung ke puskesmas baik yang rawat jalan maupun yang rawat inapnya. Kebetulan Puskesmas Karangan Letaknya dekat dengan Pasar , dekat pertokoan sehingga masalah lingkungan terutama masalah sampah sering dirasakan oleh  karyawan dan para pengunjung puskesmas. TPS pasar belum memenuhi syarat sehingga timbulan sampah yang ada di pasar bau bila ada angin baunya langsung ke puskesmas dan ada yang menbuang sampahnya sembarangan tidak pada TPS itu tetapi di luar TPS, dari situlah kami berinisiatip untuk membuat lingkungan puskesmas menjadi indah tanpa sampah yang berserakan tanpa asap rokok di ruangan dan berusaha untuk membuat nyaman bagi pengguna pelayanan yang ada di puskesmas. Untuk mendukung  tercapainya MGDs tahun 2015  Puskesmas  Karangan membuat inovasi Program dari Penyehatan Lingkungan “Maklumat Masyarakat untuk mewujudkan lingkungan Puskesman yang Berteman Hati”. Program ini merupakan sebuah kesepakatan dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan Puskesmas yang “berteman hati” (bersih,tertib,aman,sehat dan indah).Kita memperhatikan lingkungan berarti kita peduli akan kesehatan dan kelestarian lingkungan, tidak merusaknya tetapi memeliharanya berarti ikut membudidayakannya. Dengan semua itu maka kebersihan, kenyamanan dan ketentraman akan tercipta. Adapun berdasarkan UU  No.18  Tahun 2008 Peranserta, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah dalam pasal 21 ( Kewajiban ) disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan serta berdasarkan  UU.No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup ituadalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

B. TUJUAN 
1. Tujuan Umum

Menciptakan kondisi lingkungan Puskesmas Karangan yang berteman hati (bersih, tertib, aman, sehat dan indah)

2. Tujuan Khusus
a. Menciptakan tata tertib atau peraturan di lingkungan Puskesmas bagi seluruh warga puskesmas yang telah disepakati bersama baik pengguna layanan maupun penyedia layanan di puskesmas dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 
b. Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada pengguna pelayanan  dan seluruh karyawan puskesmas.
c. Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan Puskesmas yang bersih,tertib,aman,sehat dan indah.


C. MANFAAT
Program inovasi ini diharapkan dapat bermanfaat untuk mendorong sikap peduli dan cinta lingkungan, baik bagi pengguna layanan maupun penyedia layanan untuk menciptakan lingkungan puskesmas yang bersih,tertib,aman,sehat dan indah.


PROSES PELAKSANAAN PROGRAM


A. TAHAP-TAHAPAN KEGIATAN
Penandatanganan Maklumat Masyarakat Untuk Menciptakan Puskesmas yang Berteman Hati Oleh Bapak Camat
1. Diawali dengan rapat koordinasi lintas sektor pada tanggal 26 juli 2012 yang dihadiri oleh muspika, seluruh kepala desa dan perwakilan tokoh masyarakat. Pada rapat ini, kepala puskesmas menyampaikan permasalahan tentang kebersihan,ketertiban,dan keamanan di lingkungan puskesmas. Setelah melalui proses diskusi, akhirnya dapat dibuat kesepakatan tentang perlunya tata tertib di puskesmas Karangan yang mengaturketertiban di puskesmas Karangan. Peserta rapat yang hadir saat itu berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan puskesmas yang berteman hati dengan mematuhi tata tertib yang ada dan berperan serta dalam kegiatan yang mendukung terciptanya kondisi puskesmas seperti yang diharapkan. Di akhir rapat, di tanda tangani“Maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan puskesmas Karangan yang berteman hati” oleh peserta yang hadir sebagai wakil masyarakat.

2. Tata tertib yang telah dibuat dengan SK kepala puskesmas kemudian disosialisasikan pada rapat linsek berikutnya yaitu pada jumat 19 oktober 2012 dan dokumen tatatertib juga diserahkan pada muspika yang diharapkan menjadi motor penggerak pelaksanaan tatatertib di puskesmas Karangan sebagai upaya mewujudkan puskesmas yang berteman hati.

3. Pembentukan Team Puskesmas Peduli dan Cinta Lingkungan,sabtu 28 juli 2012.
Penanggung Jawab : Kepala Puskesmas ( dr. TITA RISKANA )
Koordinator : Petugas Kes. Ling. ( Sri Astuti, AMd. KL )
Sekretaris : Sutarni, AMK
Bendahara : Nanik Sunaryati, S.Sos.
Promosi Kesehatan : Nina Wiji Astuti, SKM
Petugas Kebersihan & : 1. Supingi 2. Ali Purwanto. 3. Supriadi
Keamanan

4. Tim Puskesmas peduli dan cinta lingkungan mengadakan pertemuan membahas rencana kerja, senin tanggal 31 juli 2012.


Beberapa kegiatan yang disepakati dari rapat kerja tim adalah :
Rapat diawali dengan penyampaian draft tata tertib yang dibuat oleh kepala puskesmas dan akhirnya disetujui oleh hadirin dan kemudian tatatertib dibuat SK oleh kepala puskesmas.
Tim berkomitmen untuk memfasilitasi berjalannya tata tertib  yang merupakan tindak lanjut dari maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan puskesmas yang berteman hati.Beberapa fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tata tertib antara lain : mendirikan tempat/area khusus merokok, pos satpam untuk petugas kebersihan dan keamanan (sekaligus menegur dan menindak siapa saja yang melanggar tata tertib), tempat sampah yang memenuhi syarat, mekanisme proses pengelolaan sampah, pemanfaatan lahan kosong dan lahan kotor untuk toga dan tanaman sayur serta buah. 

fasilitas ini menggunakan dana operasional puskesmas dan sebagian kecil saja dari swadaya atau sumbangan masyarakat. Sumbangan masyarakat utamanya adalah untuk sarana dan prasarana wahana pendidikan toga yang diharapkan bisa mengubah yang tidak indah menjadi indah sesuai isi maklumat.
Penanaman TOGA
Tim peduli dan cinta lingkungan membuat rencana kegiatan, antara lain : 
Mengadakan Kegiatan Jum’at bersih  di dalam puskesmas maupun luar puskesmas bagi semua karyawan untuk menumbuhkan rasa cinta dan peduli lingkungan, dimana kegiatan ini terjadwal, sehingga semua staf puskesmas ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Jum’at bersih dan penanaman TOGA disekitar lingkungan puskesmas

Mengadakan penyuluhan  melalui audio, bergantian (sesuai jadwal) dengan pemegang program yang lain melalui audio puskesmas. Penyuluhan ini dalam rangka mengingatkan masyarakat tentang upaya mewujudkan lingkungan puskesmas yang berteman hati dan dihubungkan dengan pentingnya mematuhi tata tertib serta sangsi jika melangar tata tertib. 

Mengajukan permohonan/proposal kepada Dinas lingkungan hidup untuk pembangunan IPAL, sehingga limbah yang dari puskesmas tidak membawa dampak terhadap sumber air sekitar puskesmas, petugas puskesmas diberi tugas untuk memelihara dan merawat IPAL tersebut  agar berjalan lancar proses pengolahannya.
Alhamdulillah setelah mengajukan permohonan proposal ke Dinas Lingkungan Hidup  dibangunlah IPAL di Puskesmas Karangan

Perbaikan Pembangunan TPS Puskesmas , hasil pemilahan dari sampah kering di loakkan sedangkan sampah basahnya  kerjasama dengan dinas permukiman dan kebersihan setiap 2 minggu sekali diambil dari TPS puskesmas untuk di angkut ke TPA  sedangkan sampah medisnya di bakar di akcenerator milik labkesda (berdasarkan MOU) yang berada di gudang farmasi  kabupaten Trenggalek.
Mengadakan koordinasi dengan pihak pasar yang bersebelahan dengan puskesmas terkait dengan TPS pasar yang sangat mengganggu estetika.

Koordinasi lintas sektor antara kepala puskesmas didampingi pemegang program kesling dengan pihak pasar

Rapat Koordinasi Puskesmas

Mengajukan permohonan kepada Dinas Pendapatan melalui Dinas Kesehatan tentang rencana pengelolaan sampah, agar pasar (lingkungan terdekat dengan puskesmas) dapat bersama-sama mengelola sampah dengan baik, sehingga sampah pasar yang berserakan tidak mengganggu lingkungan terutama pasien.
Melakukan pembinaaan kepada kantin dalam Puskesmas   ( milik P.supingi) untuk menjadi kantin yang memenuhi syarat syarat kesehatan.




Menyediakan toilet khusus bagi lansia dan pengguna layanan  yang mempunyai keterbatasan fisik untuk menjaga keamanan mereka.
Dengan  WC duduk dan tempat pegangan tangan lansia merasa aman karena tidak akan terjatuh.


Menyediakan mekanisme pengaduan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan kebersihan, ketertiban, keamanan, kesehatan dan keindahan Puskesmas serta pelayanan Puskesmas untuk pengguna layanan/ masyarakat.
Membuat MOU dengan labkesda untuk pengelolaan sampah medis
Melakukan koordinasi dengan dinas perkimsih dalam pengelolaan sampah basah.
5. Implementasi kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tim peduli dan cinta lingkungan dilaksanakan mulai maklumat ditandatangani sampai sekarang.
6. Monev dan RTL

B. DAMPAK YANG SUDAH  DIPEROLEH : 
Dari sejak adanyan maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan puskesmas yang berteman hati ini, ada beberapa dampak positif yang muncul baik bagi puskesmas maupun bagi masyarakat. 
Bagi Puskesmas antara lain :
Terciptanyan komitmen petugas puskesmas untuk mematuhi tata tertib yang sudah ditetapkan oleh kepala puskesmas dengan acuan maklumat masyarakat untuk menciptakanlingkungan puskesmas yang berteman hati yang sudah disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor kamis tanggal 26juli 2012.
Terciptanya beberapa fasilitas sebagai sarana untuk melaksanakan tata terib, seperti area bebas asap rokok, pos satpam, penyediaan tempat sampah basah dan kering, tempat pengelolaan sampah, tempat pengelolaan limbah cair,  taman rawat inap (pusat pendidikan toga dan rekreasi )  yang dibuat pada lahan kotor bekas tempat sampah yang tidak terawat, dll. Dalam menyediakan fasilitas tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga sosialisasi tata tertib di lingkungan puskesmas baru bisa dilaksanakan jumat,19 oktober 2012. (dengan pertimbangan minimal beberapa fasilitas sudah ada supaya tata tertib bisa berjalan) 
Terciptanyan kondisi seperti yang diharapkan bagi puskesmas yaitu lingkungan puskesmas yang jauh lebih bersih,tertib,aman,sehat dan indah. 
Terciptanya suasana kerja yang lebih nyaman.
Bagi masyarakat antara lain : 
Terciptanya kondisi lingkungan puskesmas yang nyaman bagi pengguna layanan. Tidak ada lagi masyarakat yang bersuara keras yang membuat pasien tidak bisa tidur, tidak ada lagi pengunjung atau keluarga pasien rawat inap yang merokok di dekat pasien, tidak ada lagi orang yang parkir sembarangan sehingga mengganggu transportasi di UGD, dll. Kondisi ini juga berdampak pada berkurangnya komplain dan pernyataan tidak puas dari pengguna layanan kepada puskesmas, yang disampaikan baik secara langsung kepada kepala puskesmas maupun lewat email,surat, kotak saran dsb.
Adanya komitmen dari masyarakat untuk mematuhi tata tertib yag ada karena sudah menjadi kesepakatan bersama. Bahkan muspika juga benar-benar tidak beranimerokok sembarangan di puskesmas.
Adanya peran serta masyarakatuntuk ikut membantu beberapa fasilitas untuk bisa berjalannya tata tertib di lingkungan puskesmas Karangan.
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang tanaman toga yang awalnya hanya ingin memperindah lahan kotor saja, bahkan bisa menggunakan hasil kebun dari taman rawat inap untuk kebutuhan pengobatan. Contoh : beberapa pasien sudah menggunakan jambu klutuk merah untuk DBD, minum air kunyit,pepaya untuk buah,sayur mayur,cabe,dsb.Taman rawat inap/healing garden ini,selain memperindah lingkungan puskesmas, sekaligus merupakan tempat rekreasi bagi pengguna layanan di puskesmas. Bahkan suara beberapa macam burung dan ikan di taman tersebut bisa menjadi  tempat “mendiamkan tangisan anak-anak” yang takut terhadap petugas setelah dilakukan tindakan atau yang menjalani rawat inap.
Terciptanya lingkungan pasar yang lebih baik (walau masih jauh dari yang diharapkan) dari sebelumnya dalam hal pengelolaan sampah. Dimana sampah sudah dibuang di tempatnya (dulu berserakan di lahan kosong belakang pasar ) karena adanya slogan yang dipasang oleh puskesmas tenteng larangan buang sampah sembarangan. Walaupun saran puskesmas agar lahan kosong yang digunakan masyrakat untuk buang sampah sembarangan digunakan untuk tanaman toga belum terealisasi di lingkungan pasar yang kebetulan bersebelahan dengan puskesmas. Dalam hal ini puskesmas terus mengupayakan baik secara langsung koordinasi dengan pihak pasar maupun lewat dinas kesehatan mengirim surat kepada kepala dinas pendapatan untuk memperhatikan pengelolaan sampah yang ada di wilayah pasar, demi terselenggaranya maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang berteman hati di wilayah puskesmas Karangan. Informasi terakhir yang kita dapatkan tentang pasar cukup menggembirakan, dimana sudah ada persetujuan dari dinas pendapatan bahwa pasar akan dibuat pagar kokoh yang mengelilingi pasar (bersebelahan dengan pagar toga puskesmas) yang diharapkan akan memperindah lingkungan dan menghindari masyarakat yang bisa buang sampah semabarangan ketika pagar belum dibangun.


D. KEBERLANJUTAN DAN PELUANG REPLIKASI PROGRAM
a. Program ini terus berlanjut dan didukung dengan aturan beserta Tata Tertib yang selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan baik diruangan maupun luar ruangan serta mencakup seluruh lingkungan di puskesmas seperti pengolahan limbah puskesmas dengan teknologi IPAL, penanaman tanaman hias, zona bermaina anak anak dan lain-lain.
b. Maklumat ini menjadikan beberapa instansi disekitar puskesmas Karangan seperti Kantor Kecamatan, Balai Desa juga ikut berbenah, juga institusi terdekat lain seperti polres, koramil dan lain sebagainya.

PENUTUP

Maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan puskesmas yang berteman hati merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam rangka menemukan solusi permasalahan-permasalah yang berhubungan dengan kebersihan,ketertiban dan keamanan lingkungan di Puskesmas Karangan. Maklumat ini merupakan salah satu inovasi dari program kesehatan lingkungan Puskesmas Karangan sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran penyedia layanan (staf puskesmas) dan pengguna layanan (masyarakat)  untuk  berperilaku hidup bersih dan sehat serta tertib dalam mematuhi aturan yang ada. Dengan program ini diharapkan tidak akan ada lagi aktivitas atau kegiatan yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap lingkungan. 
Pentingnya program lingkungan tersebut harus didukung dengan kesadaran dari tiap individu agar bisa tercapai lingkungan yang bersih dan sehat serta menjaga alam agar tetap lestari. Dengan berjalannya program ini,tim berharap dapat membantu pemerintah dalam mencapai MGDs tahun 2015, khususnya tentang kelestarian lingkungan. 
Kepada semua pihak,baik penyedia layanan maupun pengguna layanan di mohon agar dapat mematuhi tata tertib yang ada terlebih lagi timbul rasa sadar dimulai dari diri sendiri untuk peduli terhadap lingkungan.





Rabu, 23 Januari 2013

Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek

Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek terletak di sebelah barat Ibu Kota Kabupaten Trengggalek  dengan jarak tempuh 30 menit, memiliki pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Dengan 12 Desa yang menjadi wilayah kerjanya, Puskesmas Karangan di pimpin oleh dr. Tita Riskana memiliki visi dan misi sebagai berikut :

Visi Puskesmas :
Melayani dengan sepenuh hati, bermutu dan terjangkau, berorientasi kepada kepuasaan masyarakat tahun 2015

Misi Puskesmas :
  1. Mewujudkan pelayanan kesehatan dasar yang tranparan dan profesional
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau dalam bentuk promotif, preventif, Kuratif dan Rehabilitatif.
  3. Membangun citra pelayanan dengan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatin.
Motto :
Melayani sepenuh hati menuju kepuasan masyarakat

Maklumat Janji :
  1. Kami akan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan iklash
  2. Kami akan melayani semua masyarakat dengan adil dan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian.
  3. Kami akan menanggapi dan mencarikan solusi atas segala keluhan serta ketidakpuasan pengguna layanan atas pelayanan kami.

Kamis, 03 Januari 2013



Pelayanan UGD di Rawat Inap Puskesmas Karangan
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGAN
KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR: 440/             /  406.052.08.01 /2012

TENTANG
TATA TERTIB PENGGUNA LAYANAN
 DI PUSKESMAS KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK

KEPALA PUSKESMAS KARANGAN

Menimbang   : a. bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang kesehatan no.36 tahun 2009 tentang Tanggung jawab pemerintah terhadap upaya kesehatan masyarakat,Pengamanan terhadap zat adiktif,serta hak dan kewajiban pasien, juga Peraturan Bupati Trenggalek nomor 15 Tahun 2009 tentang strategi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Trenggalek, maka pelayanan kesehatan bagi masyarakat  harus didasarkan pada  undang-undang dan Peraturan tersebut;
b.  bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi upaya kesehatan masyarakat, memperhatikan hak dan kewajiban pasien,melindungi masyarakat dari pengaruh buruk zat adiktif, dan berupaya mencegah penularan dan kejadian penyakit di masyarakat serta pemberdayaan terhadap masyarakat untuk meningkatkan sanitasi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b tersebut perlu ditetapkan tata tertib pengguna layanan di puskesmas Karangan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Karangan.

Mengingat   :   1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang hak dan kewajiban pasien.
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3273)
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi kesehatan

5. Putusan mahkamah konstitusi pasal 115 ayat 1 undang-undang kesehatan no.36 tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1991 nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 3447)
7. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor  : 1138/ MenKes/ PB/ VIII/ 2005 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota sehat
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/ MenKes/ SK/ VIII/ 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Tata tertib Pengguna layanan di puskesmas Karangan
KEDUA : Sangsi dan teguran bagi pengguna layanan dan pegawai di puskesmas karangan
KETIGA : Tata tertib Pengguna layanan di puskesmas Karangan adalah sebagai berikut :
1. Pasien dan penunggu berhak menggunakan fasilitas yang ada di puskesmas (kipas angin,lemari pasien, tempat tidur pasien, TV, jam dinding, kamar mandi, dll) secara benar dan bertanggung jawab.
2. Pasien maupun penunggu dilarang menggunakan obat/dukun/dll, selain instruksi dari dokter, kecuali sudah dikonsulkan terlebih dahulu
3. Semua yang ada di lokasi ruang perawatan berkewajiban ikut menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi perawatan
4. Penunggu maupun pengunjung dilarang berteriak-teriak/bersuara keras/kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu ketenangan pasien
5. Siapapun dilarang keras merokok di lokasi puskesmas kecuali di area merokok yang sudah di sediakan
6. Dilarang membawa pulang barang-barang inventaris puskesmas
7. Buanglah sampah pada tempatnya dan dipilah (basah/kering)
8. Jagalah barang-barang berharga anda, kehilangan bukan tanggung jawab puskesmas
9. Segala perbuatan yang melanggar tata tertib akan kami tegur/sangsi seperti yang tercantum dalam diktum kelima

KEEMPAT : Tata tertib Pengguna Layanan seperti yang tercantum dalam diktum ketiga digunakan sebagai acuan  yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pengguna layanan di puskesmas Karangan kabupaten Trenggalek
KELIMA : Teguran dan sangsi bagi pengguna layanan yang tidak mematuhi tata tertib seperti yang tercantum pada diktum kedua adalah :
Pengguna layanan di puskesmas Karangan wajib mematuhi tata tertib yang     sudah di tetapkan, jika melanggar tata tertib diatas maka Kepala Puskesmas akan memberikan teguran dan apabila diulang setelah teguran yang pertama akan diberikan denda sebesar Rp.5000,00.
KEENAM   : Keputusan Kepala Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek ini
  berlaku sejak  tanggal  ditetapkan


STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PUSKESMAS KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK

I. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 03 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Trenggalek dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan  Kabupaten Trenggalek dimana Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Puskesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kebijakan Kepala Dinas.
Tugas pokok dan fungsi Puskesmas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 Tahun 2008 yaitu Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Seorang Kepala Puskesmas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, sesuai dengan pasal 4 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 Tahun 2008 Puskesmas mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan penunjang dinas dibidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan diwilayah kerjanya.
2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, penyelenggaraan ketatausahaan, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian
3. Pelayanan upaya kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan terpadu yang menekankan pada upaya upaya promotif dan preventif dengan tidak meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
4. Pembinaan upaya kesehatan yang meliputi pembinaan peran serta masyarakat, pengkoordinasian semua upaya kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik dan kesehatan diwilayah kerjanya serta pembinaan upaya pelayanan kesehatan swasta.
5. Pengembangan peran serta masyarakat yang terdiri dari penggerakan peran serta masyarakat dan perluasan kegiatan peran serta masyarakat.
6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, Puskesmas Karangan berpedoman pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dimana tugas pelayanannya, Puskesmas Karangan membawahi 12 wilayah Desa  yaitu: Desa Karangan, Desa Jati, Desa Sumberingin, Desa Sumber, Desa Jatiprahu,Desa Kedungsigit, Desa Kayen, Desa Kerjo, Desa Buluagung, Desa Ngentrong,Desa Sukowetan,dan Desa Salamrejo . Jumlah penduduk 44.836 jiwa, dengan 22.444 jiwa penduduk laki-laki dan 22.392 jiwa penduduk wanita. Adapun luas wilayah kerja Puskesmas Karangan sebesar 43,25Km2 yang terdiri dari Dataran rendah 66,67%, Dataran Tinggi 33,33 % yang dibatasi oleh
1. Sebelah utara : Kecamatan Tugu
2. Sebelah Timur : Kecamatan Trenggalek
3. Sebelah selatan : Kecamatan dongko dan Suruh
4. sebelah barat : Kecamatan Pule dan kecamatan Suruh
Dalam tugas pelayanannya, Puskesmas Karangan didukung Ka Sub Bagian Tata Usaha dan beberapa pelaksana kegiatan dengan gambaran susunan organisasi sebagai berikut:
Yang terdiri dari:
1. Kepala Puskesmas
2. Kepala Subbag Tata Usaha
3. Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
4. Unit Pem-Kes dan Rujukan
5. Unit Peningkatan Kesga
6. Unit Kesling, Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat
7. Unit Penunjang
8. Unit Perawatan dan UGD
9. Unit Kesehatan Mata
10. Pelaksana Puskesmas Pembantu Buluagung
11. Pelaksana Puskesmas Pembantu Sumberingin
12. Pelaksana Puskesmas Pembantu Sukowetan
13. Pelaksana Polindes Jati
14. Pelaksana Polindes Kayen
15. Pelaksana Polindes Salamrejo
16. Pelaksana Polindes Kedungsigit
17. Pelaksana Polindes Jatiprahu
18. Pelaksana Polindes Kerjo
19. Pelaksana Polindes Ngentrong
20. Pelaksana Polindes Sumber

A.  VISI.
Visi Puskesmas Karangan  yaitu:
“Melayani dengan sepenuh hati, bermutu dan terjangkau berorientasi kepada kepuasan  masyarakat tahun 2015”
B.  MISI
         Misi Puskesmas Karangan  adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang transparan dan profesional
2. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
3. Membangun citra pelayanan dengan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian
MOTTO LAYANAN PUSKESMAS KARANGAN
“Melayani sepenuh hati menuju kepuasan masyarakat ””
MAKLUMAT JANJI PELAYANAN KAMI,STAF PUSKESMAS KARANGAN:
a.   Kami akan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan ikhlas
b.   Kami akan melayani semua masyarakat dengan adil dan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian
c.  Kami akan menanggapi dan mencarikan solusi atas segala keluhan serta
    ketidakpuasan  pengguna layanan atas pelayanan kami;


C.  Ruang lingkup jenis Pelayanan:
            Jenis-jenis Pelayanan kesehatan di Puskesmas Karangan :
1. Pelayanan  Umum
a. Pelayanan Loket
b. Pelayanan Apotik
2. Pelayanan  Pemeriksaan Kesehatan
a. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
b. Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Umum
c. Pemeriksaan Calon Mempelai
d. Pemeriksaan Calon Jemaah Haji
3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA )
4. Pelayanan Keluarga Berencana
5. Pelayanan Konsultasi Gizi
6. Pelayanan Konsultasi Remaja
7. Pelayanan MTBS
8. Pelayanan Rawat Inap
9. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
10. Pelayanan Pemberantasan Penyakit
11. Pelayanan Imunisasi
12. Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan
12. Pelayanan Penyuluhan Kesehatan
13. Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD )
14. Pelayanan Laboratorium
15. Pelayanan Rujukan

II. STANDAR PELAYANAN
A. PELAYANAN UMUM
1. Pelayanan Loket
a.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. Lama waktu pelayanan: 5 Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.

d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status dan  membawa kartu status ke tempat pelayanan yang dituju.
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Karcis, pencatatan register pasien dan  Kartu Status Pasien
f.  Kompetensi petugas.
Petugas Administrasi : 3 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Komputer
Meja, kursi, buku register, karcis

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

2. Pelayanan Apotik
a.  Syarat yang diperlukan:
Resep Dokter
b. Lama waktu pelayanan: 8  Menit
c. Biaya:
Pengambilan Obat  tidak dikenai biaya.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga setelah mendapatkan resep dokter, resep diserahkan  ke Apotik.
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu sambil menunggu panggilan  petugas Apotik untuk pengambilan Obat.
Setelah Obat diserahkan oleh Petugas Apotik Pasien / keluarga bisa pulang.
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pasien berupa    pemberian Obat.
f.  Kompetensi petugas.
Asisten Apoteker : 2 Orang
Petugas Administrasi  : 1 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, buku register
Mortar
Obat-obatan
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
      Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


B. PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
1. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
a. Syarat yang diperlukan:
Karcis
Resep Dokter
KTP / Kartu Pelajar
b. Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan kemudian dibawa ke Ruang Tata Usaha untuk dibuatkan Surat Keterangan Sehat.
Setelah Surat Keterangan Sehat selesai dibuat, Pasien diperbolehkan pulang.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pemeriksaan Kesehatan dan Pembuatan Surat Keterangan Sehat.
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Perawat ; 2 orang
Tata Usaha : 1 Orang

g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, Mesin Ketik, Blangko Surat Keterangan Sehat
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                         Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Umum
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemberian Resep
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Perawat  : 2 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, Resep
Komputer
Tensimeter, stetoskop,termometer.
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
        Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. waktu pelayanan: dilaksanakan setiap hari senin sampai hari kamis.
Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang KIA untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemberian Immunisasi TT CPW dan alkon bila ingin menunda kehamilan
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Bidan : 1 Orang
Petugas Administrasi : 1 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Tempat tidur, Meja, kursi, Vaksin Immunisasi TT
Alkon

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
 Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
         Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

2. Pemeriksaan Kesehatan Calon Jema’ah Haji
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
b. Lama waktu pelayanan: 40  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d. Prosedur pelayanan:
Pasien/keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien/Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan petugas loket.Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Pasien menuju laboratorium untuk diperiksa sesuai indikasi dari BP (sesuai buku haji)
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : diketahuinya kondisi kesehatan jema’ah haji.
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Perawat   : 2 Orang
Petugas laborat : 2 orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Tempat tidur, Meja, kursi
Alat untuk pemeriksaan kebugaran
Alat dan bahan laborat

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
        Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


C. PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 15 menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Dokumentasi hasil pemeriksaan kesehatan ibu dan anak.
6. Kompetensi petugas.
Dokter : 1 Orang
Bidan     : 1 Orang
Administrasi : 1 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan
Komputer. Meja, kursi, tempat tidur, senter, dopler, buku register dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
      Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com
D. PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 5 - 30 Menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju
5. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya Pelayanan Kesehatan Keluarga berencana.
6. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Bidan               : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi
Komputer
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Meja, kursi, Bed gynec, lampu, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Alat kontrasepsi
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

E. PELAYANAN KONSULTASI GIZI
1. Syarat yang diperlukan:
Membawa kartu Status Pasien
Hasil pemeriksaan dari BP/ Dokter dan atau KIA
Membawa Buku K I A
Membawa Hasil Laboratorium
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 10 - 15  menit
3. Biaya :
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.



4. Prosedur pelayanan :
Pasien yang bermasalah dengan gizi dari Ruang BP dan Ruang KIA di rujuk ke Ruang Konsultasi.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas gizi untuk dilakukan konseleng dengan pasien.
Setelah konsultasi selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa konsultasi/ penyuluhan gizi yang dilayani oleh petugas gizi
6. Kompetensi petugas.
Nutrisionis     : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Komputer
Meja, kursi,tinggi badan, timbangan, senter dan filing kabinet
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

F. PELAYANAN KONSULTASI  KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA ( KRR )
1. Syarat yang diperlukan:
Membawa kartu status
2    Lama waktu pelayanan: 15 Menit
3    Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan                 pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien yang bermasalah dengan kesehatan remaja dari Ruang BP dan Ruang KIA di rujuk ke Ruang Konsultasi.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas KRR untuk dilakukan konseling dengan pasien.
Setelah konsultasi selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.
      5 Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya penyuluhan tentang Kesehatan Reproduksi Remaja.
6    Kompetensi petugas.
Perawat  petugas program KRR  : 1 Orang
Bidan  terlatih KRR   :  1 Orang
Petugas gizi              : 1 orang

7    Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Buku Regester, Brosur
Meja, kursi,   filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Poster Alat Reproduksi Remaja
Lap.top, CD, VCD
8    Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.    
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

PELAYANAN KESEHATAN BALITA SAKIT ( MTBS)
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 15  Menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pelayanan MTBS
6. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Perawat            : 1Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Komputer
Meja, kursi, Buku register, Tempat tidur, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masarakat.
                 Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

PELAYANAN RAWAT INAP
Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
9. Lama waktu pelayanan: menyesuaikan
10. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
11. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga melakukan Pendaftaran di petugas jaga rawat inap
Pasien masuk ke ruang triage dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga/dokter
Dokter memberikan instruksi penatalaksanaan terhadap pasien sesuai protap masing-masing penyakit.
Petugas jaga melaksanakan instruksi dari dokter
Petugas cleaning service menyiapkan tempat untuk perawatan/ tidur pasien
Pasien ditempatkan di ruang perawatan
12. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pelayanan rawat inap
13. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 2 Orang
Perawat            : 2 Orang
Petugas administrasi : 1 orang
Petugas cleaning service : 1 orang
14. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Meja, kursi, Buku register, Tempat tidur, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Infus set,hecting set, alat-alat kegawat daruratan.

15. Pelayanan Informasi dan pengaduan masarakat.
                     Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                   Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


G. PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 2 - 15 menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
Setelah selesai pelayanan diberikan di ruang gigi, pasien/keluarga diwajibkan membayar retribusi tindakan di Ruang Retribusi.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Resep Perawat Gigi dan tindakan perawatan gigi.
6. Kompetensi petugas.
Dokter gigi : 1 orang
Perawat gigi    : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Komputer
sterilisator
Meja, kursi, dental unit, Compressor, senter ,Buku register.filing kabinet
Peralatan gigi
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


H. PELAYANAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
1.  Syarat yang diperlukan:
Adanya Kejadian Luar Biasa ( KLB )
Kecenderungan Peningkatan Kasus berpotensial Wabah ( Diare, DBD, TB. Paru ).
  2.   Lama waktu pelayanan: Menyesuaikan
3    Biaya:
Tidak ada biaya
4. Prosedur pelayanan :
Laporan dari Kader Surveilans, Bagas, Masyarakat adanya kecenderungan peningkatan kasus berpotensial wabah / KLB
Kunjungan/Pelacakan ke rumah penderita
Merencanakan Tindak Lanjut Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
Menyiapkan Sarana dan Prasarana.
Pelaksanaan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
5 Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Rekomendasi Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
6   Kompetensi petugas.
Kader Surveilans / Bagas
Tim TGC / Tepusk
7   Sarana/prasarana.
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, dan filing kabinet
Buku register,Juknis,Leaflet
Senter, Timer, Alat Fogging, Abate, Obat Program
8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

I. PELAYANAN IMUNISASI
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
Membawa buku KIA.
2. waktu pelayanan:
Pelayanan Immunisasi BCG Bayi dilaksanakan di balai desa minggu ke 2 sesuai dengan jadwal Posyandu
Pelayanan Immunisasi TT CPW dan Bumil dilaksanakan setiap hari senin sampai hari Sabtu.


3. Lama  pelayanan: 5 Menit
4. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
5. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
6. Specifikasi produk/hasil layanan : Terimmunisasinya pasien yang membutuhkan immunisasi.
7. Kompetensi petugas.
Bidan              
Juru Imunisasi
Perawat
8. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Kendaran Sepeda Motor Dinas
Meja, kursi, dan filing kabinet
Cold chain, spuit, jarum, buku register
9. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com
J. PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN
1.  Syarat yang diperlukan:
Penyakit pasien berbasis Lingkungan ( DBD, Diare, TB. Paru )
Membawa kartu status pasien
2   Lama waktu pelayanan: Menyesuaikan
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :  
Pasien yang menderita Penyakit khususnya penyakit berbasis lingkungan dirujuk ke Ruang Penyehatan Lingkungan.
Petugas Sanitarians melakukan konseling dengan pasien.
Kemudian melakukan perjanjian antara petugas sanitarians dengan pasien untuk melakukan kunjungan rumah.
Setelah terjadi kesepakatan petugas sanitarians menyiapkan sarana dan prasarana.
Melakukan pengamatan di lokasi dan memberikan rekomendasi dari hasil pengamatan lapangan.
5  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Kesehatan Lingkungan berupa     Rekomendasi Petugas Sanitarians.
6   Kompetensi petugas.
Sanitarians    : 1 Orang
7   Sarana/prasarana.
Protap, Tupoksi
Juknis, Leaflet, Brosur
Meja, kursi, dan filing kabinet
8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


K. PELAYANAN PENYULUHAN KESEHATAN
1.  Syarat yang diperlukan:
Jadwal Kegiatan
Sasaran
Materi yang disampaikan
Petugas

2   Lama waktu pelayanan:            a.Dalam Gedung :10 Menit
b.Luar  Gedung :60  Menit
3. Biaya:
Tidak ada biaya
   4.  Prosedur pelayanan :             a.Dalam Gedung  
Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di dalam gedung dilaksanakan atau    diberikan pada saat Pasien sedang menunggu mengambil Obat di Apotik.
Materi yang disampaikan disesuaikan dengan permasalahan kesehatan yang sedang marak.
b.Luar Gedung  
Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di luar gedung dilaksanakan atau    diberikan melalui media Siaran keliling.
 Materi yang disampaikan disesuaikan dengan permasalahan kesehatan yang sedang marak.
5.  Specifikasi produk/hasil layanan : Terjangkaunya dan terpenuhinya Informasi kesehatan pada masyarakat luas melalui penyuluhan.
           6.   Kompetensi petugas.
Promosi Kesehatan : 1 Orang
Dokter       : 2 Orang
Sanitarian : 1 Orang
Perawat : 4 Orang
Petugas gizi : 2 Orang

7.   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Mobil Pusling
Televisi
Tape Recorder
Sound Sistem
Layar, LCD
Kaset CD, Leaflet, Brosur, Banner

8.   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                    Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


L. PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT ( UGD )
1.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 5 - 15 menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :  
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke UGD.
Setelah selesai pelayanan diberikan di ruang UGD, pasien/keluarga diwajibkan membayar retribusi tindakan di Ruang Retribusi, setelah itubisa pulang.
Apabila pasien belum bisa ditangani di ruang UGD, pasien di Rujuk.
5  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Pelayanan medik darurat dan    rujukan
6    Kompetensi petugas.
Dokter                      : 1 Orang
Perawat                   : 2 Orang
7   Srana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Timbangan
Meja, kursi, buku register, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Kendaraan Mobil Pusling
Hecting set
Alat-alat kegawatan

8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.                Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

M. PELAYANAN LABORATORIUM
1.  Syarat yang diperlukan:
Kartu status pasien
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 5 - 30 menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.

4. Prosedur pelayanan :  
Untuk penegasan diagnosis hasil pemeriksaan Pasien oleh petugas BP dan KIA, Pasien dianjurkan untuk memeriksakan ke Laboratorium.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasien disuruh menunggu di bangku tunggu untuk menunggu hasil pemeriksaan.
Petugas Laboratorium memanggil pasien sambil menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Setelah hasil diserahkan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.


5. Specifikasi produk/hasil layanan : Rekomendasi Petugas Laborat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
6   Kompetensi petugas.
Analis                : 2 Orang
7   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi.
Protap, Tupoksi
Mikroskop, Obyek Glas, Reagen
Meja, kursi, buku register
Tabung HB
Stik asam urat, stik gula darah, stik cholesterol, stik urin
planotes
8    Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.       Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

N. PELAYANAN RUJUKAN
1.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 7  menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
 4   Prosedur pelayanan : Prosedur pelayanan :  
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan Umum.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayanan Umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa  memberikan rekomendasi untuk membuatkan rujukan sesuai dengan tempat yang dituju.


 5.  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa  pemberian Rujukan.  
            6.  Kompetensi petugas.
Dokter : 1 Orang
Perawat : 1 Orang
Bidan : 1 Orang
Administrasi : 1 Orang
7.   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Blangko rujukan, buku register
Komputer
Meja, kursi, Timbangan, tinggi badan, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
 8.   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                  Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


III. PENUTUP
1.  Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik dan ditindak lanjuti dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Publik di Puskesmas Karangan maka secara terus menerus melakukan penyempurnaan pelayanan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik.
2.  Penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas Karangan ini selalu memperhatikan azas-azas dan prinsip pelayanan publik.
3.  Untuk mengetahui perkembangan kinerja unit pelayanan di Puskesmas Karangan ini, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat secara periodik terhadap unit pelayanan di Puskesmas Karangan
IV. SARAN TINDAK LANJUT.

1.   Agar setiap pejabat penyelenggara pelayanan melaksanakan pengawasan melekat dan segera mengambil tindakan, pembinaan dan pengendalian apabila terjadi penyimpangan dalam proses pelayanan;
2.  Agar setiap petugas melakukan evaluasi pelayanan publik secara terus menerus dan melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan;
3.  Petugas pelayanan secara berkala menyampaikan laporan administrasi kepada atasan langsung;
4.  Kepala Puskesmas secara berkala dan insidental menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Trenggalek.




KEPALA PUSKESMAS KARANGAN


Dr. Tita Riskana
Penata
NIP 19770201 200604 2 023




Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!