Kamis, 03 Januari 2013



Pelayanan UGD di Rawat Inap Puskesmas Karangan
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGAN
KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR: 440/             /  406.052.08.01 /2012

TENTANG
TATA TERTIB PENGGUNA LAYANAN
 DI PUSKESMAS KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK

KEPALA PUSKESMAS KARANGAN

Menimbang   : a. bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang kesehatan no.36 tahun 2009 tentang Tanggung jawab pemerintah terhadap upaya kesehatan masyarakat,Pengamanan terhadap zat adiktif,serta hak dan kewajiban pasien, juga Peraturan Bupati Trenggalek nomor 15 Tahun 2009 tentang strategi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Trenggalek, maka pelayanan kesehatan bagi masyarakat  harus didasarkan pada  undang-undang dan Peraturan tersebut;
b.  bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi upaya kesehatan masyarakat, memperhatikan hak dan kewajiban pasien,melindungi masyarakat dari pengaruh buruk zat adiktif, dan berupaya mencegah penularan dan kejadian penyakit di masyarakat serta pemberdayaan terhadap masyarakat untuk meningkatkan sanitasi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b tersebut perlu ditetapkan tata tertib pengguna layanan di puskesmas Karangan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Karangan.

Mengingat   :   1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang hak dan kewajiban pasien.
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3273)
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi kesehatan

5. Putusan mahkamah konstitusi pasal 115 ayat 1 undang-undang kesehatan no.36 tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1991 nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 3447)
7. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor  : 1138/ MenKes/ PB/ VIII/ 2005 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota sehat
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/ MenKes/ SK/ VIII/ 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Tata tertib Pengguna layanan di puskesmas Karangan
KEDUA : Sangsi dan teguran bagi pengguna layanan dan pegawai di puskesmas karangan
KETIGA : Tata tertib Pengguna layanan di puskesmas Karangan adalah sebagai berikut :
1. Pasien dan penunggu berhak menggunakan fasilitas yang ada di puskesmas (kipas angin,lemari pasien, tempat tidur pasien, TV, jam dinding, kamar mandi, dll) secara benar dan bertanggung jawab.
2. Pasien maupun penunggu dilarang menggunakan obat/dukun/dll, selain instruksi dari dokter, kecuali sudah dikonsulkan terlebih dahulu
3. Semua yang ada di lokasi ruang perawatan berkewajiban ikut menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi perawatan
4. Penunggu maupun pengunjung dilarang berteriak-teriak/bersuara keras/kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu ketenangan pasien
5. Siapapun dilarang keras merokok di lokasi puskesmas kecuali di area merokok yang sudah di sediakan
6. Dilarang membawa pulang barang-barang inventaris puskesmas
7. Buanglah sampah pada tempatnya dan dipilah (basah/kering)
8. Jagalah barang-barang berharga anda, kehilangan bukan tanggung jawab puskesmas
9. Segala perbuatan yang melanggar tata tertib akan kami tegur/sangsi seperti yang tercantum dalam diktum kelima

KEEMPAT : Tata tertib Pengguna Layanan seperti yang tercantum dalam diktum ketiga digunakan sebagai acuan  yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pengguna layanan di puskesmas Karangan kabupaten Trenggalek
KELIMA : Teguran dan sangsi bagi pengguna layanan yang tidak mematuhi tata tertib seperti yang tercantum pada diktum kedua adalah :
Pengguna layanan di puskesmas Karangan wajib mematuhi tata tertib yang     sudah di tetapkan, jika melanggar tata tertib diatas maka Kepala Puskesmas akan memberikan teguran dan apabila diulang setelah teguran yang pertama akan diberikan denda sebesar Rp.5000,00.
KEENAM   : Keputusan Kepala Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek ini
  berlaku sejak  tanggal  ditetapkan


STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PUSKESMAS KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK

I. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 03 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Trenggalek dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan  Kabupaten Trenggalek dimana Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Puskesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kebijakan Kepala Dinas.
Tugas pokok dan fungsi Puskesmas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 Tahun 2008 yaitu Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Seorang Kepala Puskesmas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, sesuai dengan pasal 4 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 Tahun 2008 Puskesmas mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan penunjang dinas dibidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan diwilayah kerjanya.
2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, penyelenggaraan ketatausahaan, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian
3. Pelayanan upaya kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan terpadu yang menekankan pada upaya upaya promotif dan preventif dengan tidak meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
4. Pembinaan upaya kesehatan yang meliputi pembinaan peran serta masyarakat, pengkoordinasian semua upaya kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik dan kesehatan diwilayah kerjanya serta pembinaan upaya pelayanan kesehatan swasta.
5. Pengembangan peran serta masyarakat yang terdiri dari penggerakan peran serta masyarakat dan perluasan kegiatan peran serta masyarakat.
6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, Puskesmas Karangan berpedoman pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dimana tugas pelayanannya, Puskesmas Karangan membawahi 12 wilayah Desa  yaitu: Desa Karangan, Desa Jati, Desa Sumberingin, Desa Sumber, Desa Jatiprahu,Desa Kedungsigit, Desa Kayen, Desa Kerjo, Desa Buluagung, Desa Ngentrong,Desa Sukowetan,dan Desa Salamrejo . Jumlah penduduk 44.836 jiwa, dengan 22.444 jiwa penduduk laki-laki dan 22.392 jiwa penduduk wanita. Adapun luas wilayah kerja Puskesmas Karangan sebesar 43,25Km2 yang terdiri dari Dataran rendah 66,67%, Dataran Tinggi 33,33 % yang dibatasi oleh
1. Sebelah utara : Kecamatan Tugu
2. Sebelah Timur : Kecamatan Trenggalek
3. Sebelah selatan : Kecamatan dongko dan Suruh
4. sebelah barat : Kecamatan Pule dan kecamatan Suruh
Dalam tugas pelayanannya, Puskesmas Karangan didukung Ka Sub Bagian Tata Usaha dan beberapa pelaksana kegiatan dengan gambaran susunan organisasi sebagai berikut:
Yang terdiri dari:
1. Kepala Puskesmas
2. Kepala Subbag Tata Usaha
3. Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
4. Unit Pem-Kes dan Rujukan
5. Unit Peningkatan Kesga
6. Unit Kesling, Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat
7. Unit Penunjang
8. Unit Perawatan dan UGD
9. Unit Kesehatan Mata
10. Pelaksana Puskesmas Pembantu Buluagung
11. Pelaksana Puskesmas Pembantu Sumberingin
12. Pelaksana Puskesmas Pembantu Sukowetan
13. Pelaksana Polindes Jati
14. Pelaksana Polindes Kayen
15. Pelaksana Polindes Salamrejo
16. Pelaksana Polindes Kedungsigit
17. Pelaksana Polindes Jatiprahu
18. Pelaksana Polindes Kerjo
19. Pelaksana Polindes Ngentrong
20. Pelaksana Polindes Sumber

A.  VISI.
Visi Puskesmas Karangan  yaitu:
“Melayani dengan sepenuh hati, bermutu dan terjangkau berorientasi kepada kepuasan  masyarakat tahun 2015”
B.  MISI
         Misi Puskesmas Karangan  adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang transparan dan profesional
2. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
3. Membangun citra pelayanan dengan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian
MOTTO LAYANAN PUSKESMAS KARANGAN
“Melayani sepenuh hati menuju kepuasan masyarakat ””
MAKLUMAT JANJI PELAYANAN KAMI,STAF PUSKESMAS KARANGAN:
a.   Kami akan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan ikhlas
b.   Kami akan melayani semua masyarakat dengan adil dan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian
c.  Kami akan menanggapi dan mencarikan solusi atas segala keluhan serta
    ketidakpuasan  pengguna layanan atas pelayanan kami;


C.  Ruang lingkup jenis Pelayanan:
            Jenis-jenis Pelayanan kesehatan di Puskesmas Karangan :
1. Pelayanan  Umum
a. Pelayanan Loket
b. Pelayanan Apotik
2. Pelayanan  Pemeriksaan Kesehatan
a. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
b. Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Umum
c. Pemeriksaan Calon Mempelai
d. Pemeriksaan Calon Jemaah Haji
3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA )
4. Pelayanan Keluarga Berencana
5. Pelayanan Konsultasi Gizi
6. Pelayanan Konsultasi Remaja
7. Pelayanan MTBS
8. Pelayanan Rawat Inap
9. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
10. Pelayanan Pemberantasan Penyakit
11. Pelayanan Imunisasi
12. Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan
12. Pelayanan Penyuluhan Kesehatan
13. Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD )
14. Pelayanan Laboratorium
15. Pelayanan Rujukan

II. STANDAR PELAYANAN
A. PELAYANAN UMUM
1. Pelayanan Loket
a.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. Lama waktu pelayanan: 5 Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.

d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status dan  membawa kartu status ke tempat pelayanan yang dituju.
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Karcis, pencatatan register pasien dan  Kartu Status Pasien
f.  Kompetensi petugas.
Petugas Administrasi : 3 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Komputer
Meja, kursi, buku register, karcis

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

2. Pelayanan Apotik
a.  Syarat yang diperlukan:
Resep Dokter
b. Lama waktu pelayanan: 8  Menit
c. Biaya:
Pengambilan Obat  tidak dikenai biaya.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga setelah mendapatkan resep dokter, resep diserahkan  ke Apotik.
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu sambil menunggu panggilan  petugas Apotik untuk pengambilan Obat.
Setelah Obat diserahkan oleh Petugas Apotik Pasien / keluarga bisa pulang.
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pasien berupa    pemberian Obat.
f.  Kompetensi petugas.
Asisten Apoteker : 2 Orang
Petugas Administrasi  : 1 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, buku register
Mortar
Obat-obatan
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
      Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


B. PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
1. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
a. Syarat yang diperlukan:
Karcis
Resep Dokter
KTP / Kartu Pelajar
b. Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan kemudian dibawa ke Ruang Tata Usaha untuk dibuatkan Surat Keterangan Sehat.
Setelah Surat Keterangan Sehat selesai dibuat, Pasien diperbolehkan pulang.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pemeriksaan Kesehatan dan Pembuatan Surat Keterangan Sehat.
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Perawat ; 2 orang
Tata Usaha : 1 Orang

g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, Mesin Ketik, Blangko Surat Keterangan Sehat
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                         Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Umum
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemberian Resep
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Perawat  : 2 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, Resep
Komputer
Tensimeter, stetoskop,termometer.
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
        Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. waktu pelayanan: dilaksanakan setiap hari senin sampai hari kamis.
Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang KIA untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemberian Immunisasi TT CPW dan alkon bila ingin menunda kehamilan
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Bidan : 1 Orang
Petugas Administrasi : 1 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Tempat tidur, Meja, kursi, Vaksin Immunisasi TT
Alkon

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
 Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
         Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

2. Pemeriksaan Kesehatan Calon Jema’ah Haji
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
b. Lama waktu pelayanan: 40  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d. Prosedur pelayanan:
Pasien/keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien/Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan petugas loket.Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Pasien menuju laboratorium untuk diperiksa sesuai indikasi dari BP (sesuai buku haji)
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : diketahuinya kondisi kesehatan jema’ah haji.
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Perawat   : 2 Orang
Petugas laborat : 2 orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Tempat tidur, Meja, kursi
Alat untuk pemeriksaan kebugaran
Alat dan bahan laborat

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
        Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


C. PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 15 menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Dokumentasi hasil pemeriksaan kesehatan ibu dan anak.
6. Kompetensi petugas.
Dokter : 1 Orang
Bidan     : 1 Orang
Administrasi : 1 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan
Komputer. Meja, kursi, tempat tidur, senter, dopler, buku register dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
      Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com
D. PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 5 - 30 Menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju
5. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya Pelayanan Kesehatan Keluarga berencana.
6. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Bidan               : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi
Komputer
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Meja, kursi, Bed gynec, lampu, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Alat kontrasepsi
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

E. PELAYANAN KONSULTASI GIZI
1. Syarat yang diperlukan:
Membawa kartu Status Pasien
Hasil pemeriksaan dari BP/ Dokter dan atau KIA
Membawa Buku K I A
Membawa Hasil Laboratorium
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 10 - 15  menit
3. Biaya :
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.



4. Prosedur pelayanan :
Pasien yang bermasalah dengan gizi dari Ruang BP dan Ruang KIA di rujuk ke Ruang Konsultasi.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas gizi untuk dilakukan konseleng dengan pasien.
Setelah konsultasi selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa konsultasi/ penyuluhan gizi yang dilayani oleh petugas gizi
6. Kompetensi petugas.
Nutrisionis     : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Komputer
Meja, kursi,tinggi badan, timbangan, senter dan filing kabinet
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

F. PELAYANAN KONSULTASI  KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA ( KRR )
1. Syarat yang diperlukan:
Membawa kartu status
2    Lama waktu pelayanan: 15 Menit
3    Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan                 pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien yang bermasalah dengan kesehatan remaja dari Ruang BP dan Ruang KIA di rujuk ke Ruang Konsultasi.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas KRR untuk dilakukan konseling dengan pasien.
Setelah konsultasi selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.
      5 Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya penyuluhan tentang Kesehatan Reproduksi Remaja.
6    Kompetensi petugas.
Perawat  petugas program KRR  : 1 Orang
Bidan  terlatih KRR   :  1 Orang
Petugas gizi              : 1 orang

7    Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Buku Regester, Brosur
Meja, kursi,   filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Poster Alat Reproduksi Remaja
Lap.top, CD, VCD
8    Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.    
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

PELAYANAN KESEHATAN BALITA SAKIT ( MTBS)
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 15  Menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pelayanan MTBS
6. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Perawat            : 1Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Komputer
Meja, kursi, Buku register, Tempat tidur, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masarakat.
                 Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

PELAYANAN RAWAT INAP
Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
9. Lama waktu pelayanan: menyesuaikan
10. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
11. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga melakukan Pendaftaran di petugas jaga rawat inap
Pasien masuk ke ruang triage dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga/dokter
Dokter memberikan instruksi penatalaksanaan terhadap pasien sesuai protap masing-masing penyakit.
Petugas jaga melaksanakan instruksi dari dokter
Petugas cleaning service menyiapkan tempat untuk perawatan/ tidur pasien
Pasien ditempatkan di ruang perawatan
12. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pelayanan rawat inap
13. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 2 Orang
Perawat            : 2 Orang
Petugas administrasi : 1 orang
Petugas cleaning service : 1 orang
14. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Meja, kursi, Buku register, Tempat tidur, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Infus set,hecting set, alat-alat kegawat daruratan.

15. Pelayanan Informasi dan pengaduan masarakat.
                     Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                   Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


G. PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 2 - 15 menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
Setelah selesai pelayanan diberikan di ruang gigi, pasien/keluarga diwajibkan membayar retribusi tindakan di Ruang Retribusi.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Resep Perawat Gigi dan tindakan perawatan gigi.
6. Kompetensi petugas.
Dokter gigi : 1 orang
Perawat gigi    : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Komputer
sterilisator
Meja, kursi, dental unit, Compressor, senter ,Buku register.filing kabinet
Peralatan gigi
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


H. PELAYANAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
1.  Syarat yang diperlukan:
Adanya Kejadian Luar Biasa ( KLB )
Kecenderungan Peningkatan Kasus berpotensial Wabah ( Diare, DBD, TB. Paru ).
  2.   Lama waktu pelayanan: Menyesuaikan
3    Biaya:
Tidak ada biaya
4. Prosedur pelayanan :
Laporan dari Kader Surveilans, Bagas, Masyarakat adanya kecenderungan peningkatan kasus berpotensial wabah / KLB
Kunjungan/Pelacakan ke rumah penderita
Merencanakan Tindak Lanjut Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
Menyiapkan Sarana dan Prasarana.
Pelaksanaan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
5 Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Rekomendasi Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
6   Kompetensi petugas.
Kader Surveilans / Bagas
Tim TGC / Tepusk
7   Sarana/prasarana.
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, dan filing kabinet
Buku register,Juknis,Leaflet
Senter, Timer, Alat Fogging, Abate, Obat Program
8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

I. PELAYANAN IMUNISASI
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
Membawa buku KIA.
2. waktu pelayanan:
Pelayanan Immunisasi BCG Bayi dilaksanakan di balai desa minggu ke 2 sesuai dengan jadwal Posyandu
Pelayanan Immunisasi TT CPW dan Bumil dilaksanakan setiap hari senin sampai hari Sabtu.


3. Lama  pelayanan: 5 Menit
4. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
5. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
6. Specifikasi produk/hasil layanan : Terimmunisasinya pasien yang membutuhkan immunisasi.
7. Kompetensi petugas.
Bidan              
Juru Imunisasi
Perawat
8. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Kendaran Sepeda Motor Dinas
Meja, kursi, dan filing kabinet
Cold chain, spuit, jarum, buku register
9. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com
J. PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN
1.  Syarat yang diperlukan:
Penyakit pasien berbasis Lingkungan ( DBD, Diare, TB. Paru )
Membawa kartu status pasien
2   Lama waktu pelayanan: Menyesuaikan
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :  
Pasien yang menderita Penyakit khususnya penyakit berbasis lingkungan dirujuk ke Ruang Penyehatan Lingkungan.
Petugas Sanitarians melakukan konseling dengan pasien.
Kemudian melakukan perjanjian antara petugas sanitarians dengan pasien untuk melakukan kunjungan rumah.
Setelah terjadi kesepakatan petugas sanitarians menyiapkan sarana dan prasarana.
Melakukan pengamatan di lokasi dan memberikan rekomendasi dari hasil pengamatan lapangan.
5  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Kesehatan Lingkungan berupa     Rekomendasi Petugas Sanitarians.
6   Kompetensi petugas.
Sanitarians    : 1 Orang
7   Sarana/prasarana.
Protap, Tupoksi
Juknis, Leaflet, Brosur
Meja, kursi, dan filing kabinet
8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


K. PELAYANAN PENYULUHAN KESEHATAN
1.  Syarat yang diperlukan:
Jadwal Kegiatan
Sasaran
Materi yang disampaikan
Petugas

2   Lama waktu pelayanan:            a.Dalam Gedung :10 Menit
b.Luar  Gedung :60  Menit
3. Biaya:
Tidak ada biaya
   4.  Prosedur pelayanan :             a.Dalam Gedung  
Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di dalam gedung dilaksanakan atau    diberikan pada saat Pasien sedang menunggu mengambil Obat di Apotik.
Materi yang disampaikan disesuaikan dengan permasalahan kesehatan yang sedang marak.
b.Luar Gedung  
Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di luar gedung dilaksanakan atau    diberikan melalui media Siaran keliling.
 Materi yang disampaikan disesuaikan dengan permasalahan kesehatan yang sedang marak.
5.  Specifikasi produk/hasil layanan : Terjangkaunya dan terpenuhinya Informasi kesehatan pada masyarakat luas melalui penyuluhan.
           6.   Kompetensi petugas.
Promosi Kesehatan : 1 Orang
Dokter       : 2 Orang
Sanitarian : 1 Orang
Perawat : 4 Orang
Petugas gizi : 2 Orang

7.   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Mobil Pusling
Televisi
Tape Recorder
Sound Sistem
Layar, LCD
Kaset CD, Leaflet, Brosur, Banner

8.   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                    Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


L. PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT ( UGD )
1.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 5 - 15 menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :  
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke UGD.
Setelah selesai pelayanan diberikan di ruang UGD, pasien/keluarga diwajibkan membayar retribusi tindakan di Ruang Retribusi, setelah itubisa pulang.
Apabila pasien belum bisa ditangani di ruang UGD, pasien di Rujuk.
5  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Pelayanan medik darurat dan    rujukan
6    Kompetensi petugas.
Dokter                      : 1 Orang
Perawat                   : 2 Orang
7   Srana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Timbangan
Meja, kursi, buku register, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Kendaraan Mobil Pusling
Hecting set
Alat-alat kegawatan

8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.                Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

M. PELAYANAN LABORATORIUM
1.  Syarat yang diperlukan:
Kartu status pasien
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 5 - 30 menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.

4. Prosedur pelayanan :  
Untuk penegasan diagnosis hasil pemeriksaan Pasien oleh petugas BP dan KIA, Pasien dianjurkan untuk memeriksakan ke Laboratorium.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasien disuruh menunggu di bangku tunggu untuk menunggu hasil pemeriksaan.
Petugas Laboratorium memanggil pasien sambil menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Setelah hasil diserahkan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.


5. Specifikasi produk/hasil layanan : Rekomendasi Petugas Laborat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
6   Kompetensi petugas.
Analis                : 2 Orang
7   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi.
Protap, Tupoksi
Mikroskop, Obyek Glas, Reagen
Meja, kursi, buku register
Tabung HB
Stik asam urat, stik gula darah, stik cholesterol, stik urin
planotes
8    Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.       Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

N. PELAYANAN RUJUKAN
1.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 7  menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
 4   Prosedur pelayanan : Prosedur pelayanan :  
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan Umum.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayanan Umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa  memberikan rekomendasi untuk membuatkan rujukan sesuai dengan tempat yang dituju.


 5.  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa  pemberian Rujukan.  
            6.  Kompetensi petugas.
Dokter : 1 Orang
Perawat : 1 Orang
Bidan : 1 Orang
Administrasi : 1 Orang
7.   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Blangko rujukan, buku register
Komputer
Meja, kursi, Timbangan, tinggi badan, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
 8.   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                  Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


III. PENUTUP
1.  Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik dan ditindak lanjuti dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Publik di Puskesmas Karangan maka secara terus menerus melakukan penyempurnaan pelayanan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik.
2.  Penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas Karangan ini selalu memperhatikan azas-azas dan prinsip pelayanan publik.
3.  Untuk mengetahui perkembangan kinerja unit pelayanan di Puskesmas Karangan ini, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat secara periodik terhadap unit pelayanan di Puskesmas Karangan
IV. SARAN TINDAK LANJUT.

1.   Agar setiap pejabat penyelenggara pelayanan melaksanakan pengawasan melekat dan segera mengambil tindakan, pembinaan dan pengendalian apabila terjadi penyimpangan dalam proses pelayanan;
2.  Agar setiap petugas melakukan evaluasi pelayanan publik secara terus menerus dan melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan;
3.  Petugas pelayanan secara berkala menyampaikan laporan administrasi kepada atasan langsung;
4.  Kepala Puskesmas secara berkala dan insidental menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Trenggalek.




KEPALA PUSKESMAS KARANGAN


Dr. Tita Riskana
Penata
NIP 19770201 200604 2 023




Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!