Selasa, 09 April 2013

Kerusakan lingkungan cenderung meningkat akibat bertambahnya penduduk dan upaya  upaya pemanfaatan sumber daya alam tanpa disertai upaya pelestarian fungsi lingkungan. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan alam. Pertumbuhan penduduk dan pengambilan sumber daya alam yang jauh melampaui daya dukungnya merupakan salah satu penyebabnya. Isu-isu tersebut berkembang menjadi permasalahan lingkungan yang serius. Pencemaran udara, sampah, kelangkaan air bersih, kerusakan lahan dan hutan, longsor, banjir dan kekeringan , merupakan masalah yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dewasa ini.

Puskesmas merupakan sarana kesehatan terdepan atau ujung tombak yang memberikan pelayanan kesehatan berupa upaya promotif , preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat dengan mutu terjamin. Upaya pelayanan kesehatan dipuskesmas memberikan retribusi yang cukup besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  karena fungsi utama puskesmas lebih ditekankan pada upaya promotif dan preventif.

Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek merupakan puskesmas rawat inap yang mempunyai  jumlah pasien yang cukup tinggi sehingga di lingkungannya perlu adanya sarana sanitasi yang cukup baik agar para pasien merasa nyaman dan aman apabila berkunjung ke puskesmas baik yang rawat jalan maupun yang rawat inapnya. Kebetulan Puskesmas Karangan Letaknya dekat dengan Pasar , dekat pertokoan sehingga masalah lingkungan terutama masalah sampah sering dirasakan oleh  karyawan dan para pengunjung puskesmas. TPS pasar belum memenuhi syarat sehingga timbulan sampah yang ada di pasar bau bila ada angin baunya langsung ke puskesmas dan ada yang menbuang sampahnya sembarangan tidak pada TPS itu tetapi di luar TPS, dari situlah kami berinisiatip untuk membuat lingkungan puskesmas menjadi indah tanpa sampah yang berserakan tanpa asap rokok di ruangan dan berusaha untuk membuat nyaman bagi pengguna pelayanan yang ada di puskesmas. Untuk mendukung  tercapainya MGDs tahun 2015  Puskesmas  Karangan membuat inovasi Program dari Penyehatan Lingkungan “Maklumat Masyarakat untuk mewujudkan lingkungan Puskesman yang Berteman Hati”. Program ini merupakan sebuah kesepakatan dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan Puskesmas yang “berteman hati” (bersih,tertib,aman,sehat dan indah).Kita memperhatikan lingkungan berarti kita peduli akan kesehatan dan kelestarian lingkungan, tidak merusaknya tetapi memeliharanya berarti ikut membudidayakannya. Dengan semua itu maka kebersihan, kenyamanan dan ketentraman akan tercipta. Adapun berdasarkan UU  No.18  Tahun 2008 Peranserta, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah dalam pasal 21 ( Kewajiban ) disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan serta berdasarkan  UU.No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup ituadalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

B. TUJUAN 
1. Tujuan Umum

Menciptakan kondisi lingkungan Puskesmas Karangan yang berteman hati (bersih, tertib, aman, sehat dan indah)

2. Tujuan Khusus
a. Menciptakan tata tertib atau peraturan di lingkungan Puskesmas bagi seluruh warga puskesmas yang telah disepakati bersama baik pengguna layanan maupun penyedia layanan di puskesmas dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 
b. Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada pengguna pelayanan  dan seluruh karyawan puskesmas.
c. Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan Puskesmas yang bersih,tertib,aman,sehat dan indah.


C. MANFAAT
Program inovasi ini diharapkan dapat bermanfaat untuk mendorong sikap peduli dan cinta lingkungan, baik bagi pengguna layanan maupun penyedia layanan untuk menciptakan lingkungan puskesmas yang bersih,tertib,aman,sehat dan indah.


PROSES PELAKSANAAN PROGRAM


A. TAHAP-TAHAPAN KEGIATAN
Penandatanganan Maklumat Masyarakat Untuk Menciptakan Puskesmas yang Berteman Hati Oleh Bapak Camat
1. Diawali dengan rapat koordinasi lintas sektor pada tanggal 26 juli 2012 yang dihadiri oleh muspika, seluruh kepala desa dan perwakilan tokoh masyarakat. Pada rapat ini, kepala puskesmas menyampaikan permasalahan tentang kebersihan,ketertiban,dan keamanan di lingkungan puskesmas. Setelah melalui proses diskusi, akhirnya dapat dibuat kesepakatan tentang perlunya tata tertib di puskesmas Karangan yang mengaturketertiban di puskesmas Karangan. Peserta rapat yang hadir saat itu berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan puskesmas yang berteman hati dengan mematuhi tata tertib yang ada dan berperan serta dalam kegiatan yang mendukung terciptanya kondisi puskesmas seperti yang diharapkan. Di akhir rapat, di tanda tangani“Maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan puskesmas Karangan yang berteman hati” oleh peserta yang hadir sebagai wakil masyarakat.

2. Tata tertib yang telah dibuat dengan SK kepala puskesmas kemudian disosialisasikan pada rapat linsek berikutnya yaitu pada jumat 19 oktober 2012 dan dokumen tatatertib juga diserahkan pada muspika yang diharapkan menjadi motor penggerak pelaksanaan tatatertib di puskesmas Karangan sebagai upaya mewujudkan puskesmas yang berteman hati.

3. Pembentukan Team Puskesmas Peduli dan Cinta Lingkungan,sabtu 28 juli 2012.
Penanggung Jawab : Kepala Puskesmas ( dr. TITA RISKANA )
Koordinator : Petugas Kes. Ling. ( Sri Astuti, AMd. KL )
Sekretaris : Sutarni, AMK
Bendahara : Nanik Sunaryati, S.Sos.
Promosi Kesehatan : Nina Wiji Astuti, SKM
Petugas Kebersihan & : 1. Supingi 2. Ali Purwanto. 3. Supriadi
Keamanan

4. Tim Puskesmas peduli dan cinta lingkungan mengadakan pertemuan membahas rencana kerja, senin tanggal 31 juli 2012.


Beberapa kegiatan yang disepakati dari rapat kerja tim adalah :
Rapat diawali dengan penyampaian draft tata tertib yang dibuat oleh kepala puskesmas dan akhirnya disetujui oleh hadirin dan kemudian tatatertib dibuat SK oleh kepala puskesmas.
Tim berkomitmen untuk memfasilitasi berjalannya tata tertib  yang merupakan tindak lanjut dari maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan puskesmas yang berteman hati.Beberapa fasilitas yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tata tertib antara lain : mendirikan tempat/area khusus merokok, pos satpam untuk petugas kebersihan dan keamanan (sekaligus menegur dan menindak siapa saja yang melanggar tata tertib), tempat sampah yang memenuhi syarat, mekanisme proses pengelolaan sampah, pemanfaatan lahan kosong dan lahan kotor untuk toga dan tanaman sayur serta buah. 

fasilitas ini menggunakan dana operasional puskesmas dan sebagian kecil saja dari swadaya atau sumbangan masyarakat. Sumbangan masyarakat utamanya adalah untuk sarana dan prasarana wahana pendidikan toga yang diharapkan bisa mengubah yang tidak indah menjadi indah sesuai isi maklumat.
Penanaman TOGA
Tim peduli dan cinta lingkungan membuat rencana kegiatan, antara lain : 
Mengadakan Kegiatan Jum’at bersih  di dalam puskesmas maupun luar puskesmas bagi semua karyawan untuk menumbuhkan rasa cinta dan peduli lingkungan, dimana kegiatan ini terjadwal, sehingga semua staf puskesmas ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Jum’at bersih dan penanaman TOGA disekitar lingkungan puskesmas

Mengadakan penyuluhan  melalui audio, bergantian (sesuai jadwal) dengan pemegang program yang lain melalui audio puskesmas. Penyuluhan ini dalam rangka mengingatkan masyarakat tentang upaya mewujudkan lingkungan puskesmas yang berteman hati dan dihubungkan dengan pentingnya mematuhi tata tertib serta sangsi jika melangar tata tertib. 

Mengajukan permohonan/proposal kepada Dinas lingkungan hidup untuk pembangunan IPAL, sehingga limbah yang dari puskesmas tidak membawa dampak terhadap sumber air sekitar puskesmas, petugas puskesmas diberi tugas untuk memelihara dan merawat IPAL tersebut  agar berjalan lancar proses pengolahannya.
Alhamdulillah setelah mengajukan permohonan proposal ke Dinas Lingkungan Hidup  dibangunlah IPAL di Puskesmas Karangan

Perbaikan Pembangunan TPS Puskesmas , hasil pemilahan dari sampah kering di loakkan sedangkan sampah basahnya  kerjasama dengan dinas permukiman dan kebersihan setiap 2 minggu sekali diambil dari TPS puskesmas untuk di angkut ke TPA  sedangkan sampah medisnya di bakar di akcenerator milik labkesda (berdasarkan MOU) yang berada di gudang farmasi  kabupaten Trenggalek.
Mengadakan koordinasi dengan pihak pasar yang bersebelahan dengan puskesmas terkait dengan TPS pasar yang sangat mengganggu estetika.

Koordinasi lintas sektor antara kepala puskesmas didampingi pemegang program kesling dengan pihak pasar

Rapat Koordinasi Puskesmas

Mengajukan permohonan kepada Dinas Pendapatan melalui Dinas Kesehatan tentang rencana pengelolaan sampah, agar pasar (lingkungan terdekat dengan puskesmas) dapat bersama-sama mengelola sampah dengan baik, sehingga sampah pasar yang berserakan tidak mengganggu lingkungan terutama pasien.
Melakukan pembinaaan kepada kantin dalam Puskesmas   ( milik P.supingi) untuk menjadi kantin yang memenuhi syarat syarat kesehatan.




Menyediakan toilet khusus bagi lansia dan pengguna layanan  yang mempunyai keterbatasan fisik untuk menjaga keamanan mereka.
Dengan  WC duduk dan tempat pegangan tangan lansia merasa aman karena tidak akan terjatuh.


Menyediakan mekanisme pengaduan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan kebersihan, ketertiban, keamanan, kesehatan dan keindahan Puskesmas serta pelayanan Puskesmas untuk pengguna layanan/ masyarakat.
Membuat MOU dengan labkesda untuk pengelolaan sampah medis
Melakukan koordinasi dengan dinas perkimsih dalam pengelolaan sampah basah.
5. Implementasi kegiatan
Pelaksanaan kegiatan tim peduli dan cinta lingkungan dilaksanakan mulai maklumat ditandatangani sampai sekarang.
6. Monev dan RTL

B. DAMPAK YANG SUDAH  DIPEROLEH : 
Dari sejak adanyan maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan puskesmas yang berteman hati ini, ada beberapa dampak positif yang muncul baik bagi puskesmas maupun bagi masyarakat. 
Bagi Puskesmas antara lain :
Terciptanyan komitmen petugas puskesmas untuk mematuhi tata tertib yang sudah ditetapkan oleh kepala puskesmas dengan acuan maklumat masyarakat untuk menciptakanlingkungan puskesmas yang berteman hati yang sudah disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor kamis tanggal 26juli 2012.
Terciptanya beberapa fasilitas sebagai sarana untuk melaksanakan tata terib, seperti area bebas asap rokok, pos satpam, penyediaan tempat sampah basah dan kering, tempat pengelolaan sampah, tempat pengelolaan limbah cair,  taman rawat inap (pusat pendidikan toga dan rekreasi )  yang dibuat pada lahan kotor bekas tempat sampah yang tidak terawat, dll. Dalam menyediakan fasilitas tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga sosialisasi tata tertib di lingkungan puskesmas baru bisa dilaksanakan jumat,19 oktober 2012. (dengan pertimbangan minimal beberapa fasilitas sudah ada supaya tata tertib bisa berjalan) 
Terciptanyan kondisi seperti yang diharapkan bagi puskesmas yaitu lingkungan puskesmas yang jauh lebih bersih,tertib,aman,sehat dan indah. 
Terciptanya suasana kerja yang lebih nyaman.
Bagi masyarakat antara lain : 
Terciptanya kondisi lingkungan puskesmas yang nyaman bagi pengguna layanan. Tidak ada lagi masyarakat yang bersuara keras yang membuat pasien tidak bisa tidur, tidak ada lagi pengunjung atau keluarga pasien rawat inap yang merokok di dekat pasien, tidak ada lagi orang yang parkir sembarangan sehingga mengganggu transportasi di UGD, dll. Kondisi ini juga berdampak pada berkurangnya komplain dan pernyataan tidak puas dari pengguna layanan kepada puskesmas, yang disampaikan baik secara langsung kepada kepala puskesmas maupun lewat email,surat, kotak saran dsb.
Adanya komitmen dari masyarakat untuk mematuhi tata tertib yag ada karena sudah menjadi kesepakatan bersama. Bahkan muspika juga benar-benar tidak beranimerokok sembarangan di puskesmas.
Adanya peran serta masyarakatuntuk ikut membantu beberapa fasilitas untuk bisa berjalannya tata tertib di lingkungan puskesmas Karangan.
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang tanaman toga yang awalnya hanya ingin memperindah lahan kotor saja, bahkan bisa menggunakan hasil kebun dari taman rawat inap untuk kebutuhan pengobatan. Contoh : beberapa pasien sudah menggunakan jambu klutuk merah untuk DBD, minum air kunyit,pepaya untuk buah,sayur mayur,cabe,dsb.Taman rawat inap/healing garden ini,selain memperindah lingkungan puskesmas, sekaligus merupakan tempat rekreasi bagi pengguna layanan di puskesmas. Bahkan suara beberapa macam burung dan ikan di taman tersebut bisa menjadi  tempat “mendiamkan tangisan anak-anak” yang takut terhadap petugas setelah dilakukan tindakan atau yang menjalani rawat inap.
Terciptanya lingkungan pasar yang lebih baik (walau masih jauh dari yang diharapkan) dari sebelumnya dalam hal pengelolaan sampah. Dimana sampah sudah dibuang di tempatnya (dulu berserakan di lahan kosong belakang pasar ) karena adanya slogan yang dipasang oleh puskesmas tenteng larangan buang sampah sembarangan. Walaupun saran puskesmas agar lahan kosong yang digunakan masyrakat untuk buang sampah sembarangan digunakan untuk tanaman toga belum terealisasi di lingkungan pasar yang kebetulan bersebelahan dengan puskesmas. Dalam hal ini puskesmas terus mengupayakan baik secara langsung koordinasi dengan pihak pasar maupun lewat dinas kesehatan mengirim surat kepada kepala dinas pendapatan untuk memperhatikan pengelolaan sampah yang ada di wilayah pasar, demi terselenggaranya maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang berteman hati di wilayah puskesmas Karangan. Informasi terakhir yang kita dapatkan tentang pasar cukup menggembirakan, dimana sudah ada persetujuan dari dinas pendapatan bahwa pasar akan dibuat pagar kokoh yang mengelilingi pasar (bersebelahan dengan pagar toga puskesmas) yang diharapkan akan memperindah lingkungan dan menghindari masyarakat yang bisa buang sampah semabarangan ketika pagar belum dibangun.


D. KEBERLANJUTAN DAN PELUANG REPLIKASI PROGRAM
a. Program ini terus berlanjut dan didukung dengan aturan beserta Tata Tertib yang selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan baik diruangan maupun luar ruangan serta mencakup seluruh lingkungan di puskesmas seperti pengolahan limbah puskesmas dengan teknologi IPAL, penanaman tanaman hias, zona bermaina anak anak dan lain-lain.
b. Maklumat ini menjadikan beberapa instansi disekitar puskesmas Karangan seperti Kantor Kecamatan, Balai Desa juga ikut berbenah, juga institusi terdekat lain seperti polres, koramil dan lain sebagainya.

PENUTUP

Maklumat masyarakat untuk menciptakan lingkungan puskesmas yang berteman hati merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam rangka menemukan solusi permasalahan-permasalah yang berhubungan dengan kebersihan,ketertiban dan keamanan lingkungan di Puskesmas Karangan. Maklumat ini merupakan salah satu inovasi dari program kesehatan lingkungan Puskesmas Karangan sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran penyedia layanan (staf puskesmas) dan pengguna layanan (masyarakat)  untuk  berperilaku hidup bersih dan sehat serta tertib dalam mematuhi aturan yang ada. Dengan program ini diharapkan tidak akan ada lagi aktivitas atau kegiatan yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap lingkungan. 
Pentingnya program lingkungan tersebut harus didukung dengan kesadaran dari tiap individu agar bisa tercapai lingkungan yang bersih dan sehat serta menjaga alam agar tetap lestari. Dengan berjalannya program ini,tim berharap dapat membantu pemerintah dalam mencapai MGDs tahun 2015, khususnya tentang kelestarian lingkungan. 
Kepada semua pihak,baik penyedia layanan maupun pengguna layanan di mohon agar dapat mematuhi tata tertib yang ada terlebih lagi timbul rasa sadar dimulai dari diri sendiri untuk peduli terhadap lingkungan.





Rabu, 23 Januari 2013

Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek

Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek terletak di sebelah barat Ibu Kota Kabupaten Trengggalek  dengan jarak tempuh 30 menit, memiliki pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Dengan 12 Desa yang menjadi wilayah kerjanya, Puskesmas Karangan di pimpin oleh dr. Tita Riskana memiliki visi dan misi sebagai berikut :

Visi Puskesmas :
Melayani dengan sepenuh hati, bermutu dan terjangkau, berorientasi kepada kepuasaan masyarakat tahun 2015

Misi Puskesmas :
  1. Mewujudkan pelayanan kesehatan dasar yang tranparan dan profesional
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau dalam bentuk promotif, preventif, Kuratif dan Rehabilitatif.
  3. Membangun citra pelayanan dengan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatin.
Motto :
Melayani sepenuh hati menuju kepuasan masyarakat

Maklumat Janji :
  1. Kami akan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan iklash
  2. Kami akan melayani semua masyarakat dengan adil dan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian.
  3. Kami akan menanggapi dan mencarikan solusi atas segala keluhan serta ketidakpuasan pengguna layanan atas pelayanan kami.

Kamis, 03 Januari 2013



Pelayanan UGD di Rawat Inap Puskesmas Karangan
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGAN
KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR: 440/             /  406.052.08.01 /2012

TENTANG
TATA TERTIB PENGGUNA LAYANAN
 DI PUSKESMAS KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK

KEPALA PUSKESMAS KARANGAN

Menimbang   : a. bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang kesehatan no.36 tahun 2009 tentang Tanggung jawab pemerintah terhadap upaya kesehatan masyarakat,Pengamanan terhadap zat adiktif,serta hak dan kewajiban pasien, juga Peraturan Bupati Trenggalek nomor 15 Tahun 2009 tentang strategi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Trenggalek, maka pelayanan kesehatan bagi masyarakat  harus didasarkan pada  undang-undang dan Peraturan tersebut;
b.  bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi upaya kesehatan masyarakat, memperhatikan hak dan kewajiban pasien,melindungi masyarakat dari pengaruh buruk zat adiktif, dan berupaya mencegah penularan dan kejadian penyakit di masyarakat serta pemberdayaan terhadap masyarakat untuk meningkatkan sanitasi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b tersebut perlu ditetapkan tata tertib pengguna layanan di puskesmas Karangan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Karangan.

Mengingat   :   1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang hak dan kewajiban pasien.
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3273)
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi kesehatan

5. Putusan mahkamah konstitusi pasal 115 ayat 1 undang-undang kesehatan no.36 tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1991 nomor 49, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 3447)
7. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor  : 1138/ MenKes/ PB/ VIII/ 2005 tentang penyelenggaraan kabupaten/kota sehat
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/ MenKes/ SK/ VIII/ 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Tata tertib Pengguna layanan di puskesmas Karangan
KEDUA : Sangsi dan teguran bagi pengguna layanan dan pegawai di puskesmas karangan
KETIGA : Tata tertib Pengguna layanan di puskesmas Karangan adalah sebagai berikut :
1. Pasien dan penunggu berhak menggunakan fasilitas yang ada di puskesmas (kipas angin,lemari pasien, tempat tidur pasien, TV, jam dinding, kamar mandi, dll) secara benar dan bertanggung jawab.
2. Pasien maupun penunggu dilarang menggunakan obat/dukun/dll, selain instruksi dari dokter, kecuali sudah dikonsulkan terlebih dahulu
3. Semua yang ada di lokasi ruang perawatan berkewajiban ikut menjaga kebersihan dan ketertiban lokasi perawatan
4. Penunggu maupun pengunjung dilarang berteriak-teriak/bersuara keras/kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu ketenangan pasien
5. Siapapun dilarang keras merokok di lokasi puskesmas kecuali di area merokok yang sudah di sediakan
6. Dilarang membawa pulang barang-barang inventaris puskesmas
7. Buanglah sampah pada tempatnya dan dipilah (basah/kering)
8. Jagalah barang-barang berharga anda, kehilangan bukan tanggung jawab puskesmas
9. Segala perbuatan yang melanggar tata tertib akan kami tegur/sangsi seperti yang tercantum dalam diktum kelima

KEEMPAT : Tata tertib Pengguna Layanan seperti yang tercantum dalam diktum ketiga digunakan sebagai acuan  yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pengguna layanan di puskesmas Karangan kabupaten Trenggalek
KELIMA : Teguran dan sangsi bagi pengguna layanan yang tidak mematuhi tata tertib seperti yang tercantum pada diktum kedua adalah :
Pengguna layanan di puskesmas Karangan wajib mematuhi tata tertib yang     sudah di tetapkan, jika melanggar tata tertib diatas maka Kepala Puskesmas akan memberikan teguran dan apabila diulang setelah teguran yang pertama akan diberikan denda sebesar Rp.5000,00.
KEENAM   : Keputusan Kepala Puskesmas Karangan Kabupaten Trenggalek ini
  berlaku sejak  tanggal  ditetapkan


STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PUSKESMAS KARANGAN KABUPATEN TRENGGALEK

I. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 03 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Trenggalek dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan  Kabupaten Trenggalek dimana Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Puskesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kebijakan Kepala Dinas.
Tugas pokok dan fungsi Puskesmas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 Tahun 2008 yaitu Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Seorang Kepala Puskesmas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas pokoknya, sesuai dengan pasal 4 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 125 Tahun 2008 Puskesmas mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan penunjang dinas dibidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan diwilayah kerjanya.
2. Pelaksanaan pelayanan administrasi, penyelenggaraan ketatausahaan, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian
3. Pelayanan upaya kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan terpadu yang menekankan pada upaya upaya promotif dan preventif dengan tidak meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
4. Pembinaan upaya kesehatan yang meliputi pembinaan peran serta masyarakat, pengkoordinasian semua upaya kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik dan kesehatan diwilayah kerjanya serta pembinaan upaya pelayanan kesehatan swasta.
5. Pengembangan peran serta masyarakat yang terdiri dari penggerakan peran serta masyarakat dan perluasan kegiatan peran serta masyarakat.
6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, Puskesmas Karangan berpedoman pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dimana tugas pelayanannya, Puskesmas Karangan membawahi 12 wilayah Desa  yaitu: Desa Karangan, Desa Jati, Desa Sumberingin, Desa Sumber, Desa Jatiprahu,Desa Kedungsigit, Desa Kayen, Desa Kerjo, Desa Buluagung, Desa Ngentrong,Desa Sukowetan,dan Desa Salamrejo . Jumlah penduduk 44.836 jiwa, dengan 22.444 jiwa penduduk laki-laki dan 22.392 jiwa penduduk wanita. Adapun luas wilayah kerja Puskesmas Karangan sebesar 43,25Km2 yang terdiri dari Dataran rendah 66,67%, Dataran Tinggi 33,33 % yang dibatasi oleh
1. Sebelah utara : Kecamatan Tugu
2. Sebelah Timur : Kecamatan Trenggalek
3. Sebelah selatan : Kecamatan dongko dan Suruh
4. sebelah barat : Kecamatan Pule dan kecamatan Suruh
Dalam tugas pelayanannya, Puskesmas Karangan didukung Ka Sub Bagian Tata Usaha dan beberapa pelaksana kegiatan dengan gambaran susunan organisasi sebagai berikut:
Yang terdiri dari:
1. Kepala Puskesmas
2. Kepala Subbag Tata Usaha
3. Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
4. Unit Pem-Kes dan Rujukan
5. Unit Peningkatan Kesga
6. Unit Kesling, Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat
7. Unit Penunjang
8. Unit Perawatan dan UGD
9. Unit Kesehatan Mata
10. Pelaksana Puskesmas Pembantu Buluagung
11. Pelaksana Puskesmas Pembantu Sumberingin
12. Pelaksana Puskesmas Pembantu Sukowetan
13. Pelaksana Polindes Jati
14. Pelaksana Polindes Kayen
15. Pelaksana Polindes Salamrejo
16. Pelaksana Polindes Kedungsigit
17. Pelaksana Polindes Jatiprahu
18. Pelaksana Polindes Kerjo
19. Pelaksana Polindes Ngentrong
20. Pelaksana Polindes Sumber

A.  VISI.
Visi Puskesmas Karangan  yaitu:
“Melayani dengan sepenuh hati, bermutu dan terjangkau berorientasi kepada kepuasan  masyarakat tahun 2015”
B.  MISI
         Misi Puskesmas Karangan  adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang transparan dan profesional
2. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
3. Membangun citra pelayanan dengan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian
MOTTO LAYANAN PUSKESMAS KARANGAN
“Melayani sepenuh hati menuju kepuasan masyarakat ””
MAKLUMAT JANJI PELAYANAN KAMI,STAF PUSKESMAS KARANGAN:
a.   Kami akan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan ikhlas
b.   Kami akan melayani semua masyarakat dengan adil dan memberlakukan pengguna layanan sebagai pusat perhatian
c.  Kami akan menanggapi dan mencarikan solusi atas segala keluhan serta
    ketidakpuasan  pengguna layanan atas pelayanan kami;


C.  Ruang lingkup jenis Pelayanan:
            Jenis-jenis Pelayanan kesehatan di Puskesmas Karangan :
1. Pelayanan  Umum
a. Pelayanan Loket
b. Pelayanan Apotik
2. Pelayanan  Pemeriksaan Kesehatan
a. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
b. Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Umum
c. Pemeriksaan Calon Mempelai
d. Pemeriksaan Calon Jemaah Haji
3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA )
4. Pelayanan Keluarga Berencana
5. Pelayanan Konsultasi Gizi
6. Pelayanan Konsultasi Remaja
7. Pelayanan MTBS
8. Pelayanan Rawat Inap
9. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
10. Pelayanan Pemberantasan Penyakit
11. Pelayanan Imunisasi
12. Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan
12. Pelayanan Penyuluhan Kesehatan
13. Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD )
14. Pelayanan Laboratorium
15. Pelayanan Rujukan

II. STANDAR PELAYANAN
A. PELAYANAN UMUM
1. Pelayanan Loket
a.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. Lama waktu pelayanan: 5 Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.

d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status dan  membawa kartu status ke tempat pelayanan yang dituju.
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Karcis, pencatatan register pasien dan  Kartu Status Pasien
f.  Kompetensi petugas.
Petugas Administrasi : 3 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Komputer
Meja, kursi, buku register, karcis

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

2. Pelayanan Apotik
a.  Syarat yang diperlukan:
Resep Dokter
b. Lama waktu pelayanan: 8  Menit
c. Biaya:
Pengambilan Obat  tidak dikenai biaya.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga setelah mendapatkan resep dokter, resep diserahkan  ke Apotik.
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu sambil menunggu panggilan  petugas Apotik untuk pengambilan Obat.
Setelah Obat diserahkan oleh Petugas Apotik Pasien / keluarga bisa pulang.
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pasien berupa    pemberian Obat.
f.  Kompetensi petugas.
Asisten Apoteker : 2 Orang
Petugas Administrasi  : 1 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, buku register
Mortar
Obat-obatan
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
      Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


B. PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
1. Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
a. Syarat yang diperlukan:
Karcis
Resep Dokter
KTP / Kartu Pelajar
b. Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan kemudian dibawa ke Ruang Tata Usaha untuk dibuatkan Surat Keterangan Sehat.
Setelah Surat Keterangan Sehat selesai dibuat, Pasien diperbolehkan pulang.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pemeriksaan Kesehatan dan Pembuatan Surat Keterangan Sehat.
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Perawat ; 2 orang
Tata Usaha : 1 Orang

g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, Mesin Ketik, Blangko Surat Keterangan Sehat
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                         Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Umum
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemberian Resep
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Perawat  : 2 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, Resep
Komputer
Tensimeter, stetoskop,termometer.
h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
        Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas, Jamkesmasda, dll )
b. waktu pelayanan: dilaksanakan setiap hari senin sampai hari kamis.
Lama waktu pelayanan: 10  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d.  Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan    oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan     petugas loket.
Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang KIA untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

e.  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemberian Immunisasi TT CPW dan alkon bila ingin menunda kehamilan
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Bidan : 1 Orang
Petugas Administrasi : 1 Orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Tempat tidur, Meja, kursi, Vaksin Immunisasi TT
Alkon

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
 Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
         Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

2. Pemeriksaan Kesehatan Calon Jema’ah Haji
a. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
b. Lama waktu pelayanan: 40  Menit
c. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
d. Prosedur pelayanan:
Pasien/keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Pasien/Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan petugas loket.Setelah dipanggil oleh petugas loket ( sesuai nomor urut antrean ), Pasien / keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status  dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Pasien menuju laboratorium untuk diperiksa sesuai indikasi dari BP (sesuai buku haji)
e.  Specifikasi produk/hasil layanan : diketahuinya kondisi kesehatan jema’ah haji.
f.  Kompetensi petugas.
Dokter Umum : 1 Orang
Perawat   : 2 Orang
Petugas laborat : 2 orang
g.  Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Tempat tidur, Meja, kursi
Alat untuk pemeriksaan kebugaran
Alat dan bahan laborat

h.  Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
        Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
        Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


C. PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 15 menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Dokumentasi hasil pemeriksaan kesehatan ibu dan anak.
6. Kompetensi petugas.
Dokter : 1 Orang
Bidan     : 1 Orang
Administrasi : 1 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan
Komputer. Meja, kursi, tempat tidur, senter, dopler, buku register dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
      Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com
D. PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 5 - 30 Menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju
5. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya Pelayanan Kesehatan Keluarga berencana.
6. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Bidan               : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi
Komputer
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Meja, kursi, Bed gynec, lampu, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Alat kontrasepsi
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

E. PELAYANAN KONSULTASI GIZI
1. Syarat yang diperlukan:
Membawa kartu Status Pasien
Hasil pemeriksaan dari BP/ Dokter dan atau KIA
Membawa Buku K I A
Membawa Hasil Laboratorium
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 10 - 15  menit
3. Biaya :
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.



4. Prosedur pelayanan :
Pasien yang bermasalah dengan gizi dari Ruang BP dan Ruang KIA di rujuk ke Ruang Konsultasi.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas gizi untuk dilakukan konseleng dengan pasien.
Setelah konsultasi selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa konsultasi/ penyuluhan gizi yang dilayani oleh petugas gizi
6. Kompetensi petugas.
Nutrisionis     : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Komputer
Meja, kursi,tinggi badan, timbangan, senter dan filing kabinet
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

F. PELAYANAN KONSULTASI  KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA ( KRR )
1. Syarat yang diperlukan:
Membawa kartu status
2    Lama waktu pelayanan: 15 Menit
3    Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan                 pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien yang bermasalah dengan kesehatan remaja dari Ruang BP dan Ruang KIA di rujuk ke Ruang Konsultasi.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas KRR untuk dilakukan konseling dengan pasien.
Setelah konsultasi selesai dilaksanakan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.
      5 Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya penyuluhan tentang Kesehatan Reproduksi Remaja.
6    Kompetensi petugas.
Perawat  petugas program KRR  : 1 Orang
Bidan  terlatih KRR   :  1 Orang
Petugas gizi              : 1 orang

7    Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Buku Regester, Brosur
Meja, kursi,   filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Poster Alat Reproduksi Remaja
Lap.top, CD, VCD
8    Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.    
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

PELAYANAN KESEHATAN BALITA SAKIT ( MTBS)
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 15  Menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pelayanan MTBS
6. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 1 Orang
Perawat            : 1Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tupoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Komputer
Meja, kursi, Buku register, Tempat tidur, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masarakat.
                 Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

PELAYANAN RAWAT INAP
Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
9. Lama waktu pelayanan: menyesuaikan
10. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
11. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga melakukan Pendaftaran di petugas jaga rawat inap
Pasien masuk ke ruang triage dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga/dokter
Dokter memberikan instruksi penatalaksanaan terhadap pasien sesuai protap masing-masing penyakit.
Petugas jaga melaksanakan instruksi dari dokter
Petugas cleaning service menyiapkan tempat untuk perawatan/ tidur pasien
Pasien ditempatkan di ruang perawatan
12. Specifikasi produk/hasil layanan : Terlayaninya pelayanan rawat inap
13. Kompetensi petugas.
Dokter Umum  : 2 Orang
Perawat            : 2 Orang
Petugas administrasi : 1 orang
Petugas cleaning service : 1 orang
14. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Timbangan, Tinggi badan.
Meja, kursi, Buku register, Tempat tidur, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Infus set,hecting set, alat-alat kegawat daruratan.

15. Pelayanan Informasi dan pengaduan masarakat.
                     Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                   Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


G. PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2. Lama waktu pelayanan: 2 - 15 menit
3. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
Setelah selesai pelayanan diberikan di ruang gigi, pasien/keluarga diwajibkan membayar retribusi tindakan di Ruang Retribusi.
5. Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Resep Perawat Gigi dan tindakan perawatan gigi.
6. Kompetensi petugas.
Dokter gigi : 1 orang
Perawat gigi    : 2 Orang
7. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Komputer
sterilisator
Meja, kursi, dental unit, Compressor, senter ,Buku register.filing kabinet
Peralatan gigi
8. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


H. PELAYANAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
1.  Syarat yang diperlukan:
Adanya Kejadian Luar Biasa ( KLB )
Kecenderungan Peningkatan Kasus berpotensial Wabah ( Diare, DBD, TB. Paru ).
  2.   Lama waktu pelayanan: Menyesuaikan
3    Biaya:
Tidak ada biaya
4. Prosedur pelayanan :
Laporan dari Kader Surveilans, Bagas, Masyarakat adanya kecenderungan peningkatan kasus berpotensial wabah / KLB
Kunjungan/Pelacakan ke rumah penderita
Merencanakan Tindak Lanjut Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
Menyiapkan Sarana dan Prasarana.
Pelaksanaan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
5 Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Rekomendasi Penanggulangan dan Pemberantasan Penyakit.
6   Kompetensi petugas.
Kader Surveilans / Bagas
Tim TGC / Tepusk
7   Sarana/prasarana.
Protap, Tupoksi
Meja, kursi, dan filing kabinet
Buku register,Juknis,Leaflet
Senter, Timer, Alat Fogging, Abate, Obat Program
8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

I. PELAYANAN IMUNISASI
1. Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
Membawa buku KIA.
2. waktu pelayanan:
Pelayanan Immunisasi BCG Bayi dilaksanakan di balai desa minggu ke 2 sesuai dengan jadwal Posyandu
Pelayanan Immunisasi TT CPW dan Bumil dilaksanakan setiap hari senin sampai hari Sabtu.


3. Lama  pelayanan: 5 Menit
4. Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
5. Prosedur pelayanan:
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket )..
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan yang dituju.
6. Specifikasi produk/hasil layanan : Terimmunisasinya pasien yang membutuhkan immunisasi.
7. Kompetensi petugas.
Bidan              
Juru Imunisasi
Perawat
8. Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Kendaran Sepeda Motor Dinas
Meja, kursi, dan filing kabinet
Cold chain, spuit, jarum, buku register
9. Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com
J. PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN
1.  Syarat yang diperlukan:
Penyakit pasien berbasis Lingkungan ( DBD, Diare, TB. Paru )
Membawa kartu status pasien
2   Lama waktu pelayanan: Menyesuaikan
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :  
Pasien yang menderita Penyakit khususnya penyakit berbasis lingkungan dirujuk ke Ruang Penyehatan Lingkungan.
Petugas Sanitarians melakukan konseling dengan pasien.
Kemudian melakukan perjanjian antara petugas sanitarians dengan pasien untuk melakukan kunjungan rumah.
Setelah terjadi kesepakatan petugas sanitarians menyiapkan sarana dan prasarana.
Melakukan pengamatan di lokasi dan memberikan rekomendasi dari hasil pengamatan lapangan.
5  Specifikasi produk/hasil layanan : Pelayanan Kesehatan Lingkungan berupa     Rekomendasi Petugas Sanitarians.
6   Kompetensi petugas.
Sanitarians    : 1 Orang
7   Sarana/prasarana.
Protap, Tupoksi
Juknis, Leaflet, Brosur
Meja, kursi, dan filing kabinet
8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


K. PELAYANAN PENYULUHAN KESEHATAN
1.  Syarat yang diperlukan:
Jadwal Kegiatan
Sasaran
Materi yang disampaikan
Petugas

2   Lama waktu pelayanan:            a.Dalam Gedung :10 Menit
b.Luar  Gedung :60  Menit
3. Biaya:
Tidak ada biaya
   4.  Prosedur pelayanan :             a.Dalam Gedung  
Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di dalam gedung dilaksanakan atau    diberikan pada saat Pasien sedang menunggu mengambil Obat di Apotik.
Materi yang disampaikan disesuaikan dengan permasalahan kesehatan yang sedang marak.
b.Luar Gedung  
Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di luar gedung dilaksanakan atau    diberikan melalui media Siaran keliling.
 Materi yang disampaikan disesuaikan dengan permasalahan kesehatan yang sedang marak.
5.  Specifikasi produk/hasil layanan : Terjangkaunya dan terpenuhinya Informasi kesehatan pada masyarakat luas melalui penyuluhan.
           6.   Kompetensi petugas.
Promosi Kesehatan : 1 Orang
Dokter       : 2 Orang
Sanitarian : 1 Orang
Perawat : 4 Orang
Petugas gizi : 2 Orang

7.   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Mobil Pusling
Televisi
Tape Recorder
Sound Sistem
Layar, LCD
Kaset CD, Leaflet, Brosur, Banner

8.   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                    Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


L. PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT ( UGD )
1.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 5 - 15 menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
4. Prosedur pelayanan :  
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke UGD.
Setelah selesai pelayanan diberikan di ruang UGD, pasien/keluarga diwajibkan membayar retribusi tindakan di Ruang Retribusi, setelah itubisa pulang.
Apabila pasien belum bisa ditangani di ruang UGD, pasien di Rujuk.
5  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa Pelayanan medik darurat dan    rujukan
6    Kompetensi petugas.
Dokter                      : 1 Orang
Perawat                   : 2 Orang
7   Srana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Timbangan
Meja, kursi, buku register, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
Kendaraan Mobil Pusling
Hecting set
Alat-alat kegawatan

8   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.                Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

M. PELAYANAN LABORATORIUM
1.  Syarat yang diperlukan:
Kartu status pasien
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 5 - 30 menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.

4. Prosedur pelayanan :  
Untuk penegasan diagnosis hasil pemeriksaan Pasien oleh petugas BP dan KIA, Pasien dianjurkan untuk memeriksakan ke Laboratorium.
Pasien menyerahkan Kartu status ke petugas Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasien disuruh menunggu di bangku tunggu untuk menunggu hasil pemeriksaan.
Petugas Laboratorium memanggil pasien sambil menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Setelah hasil diserahkan, pasien diarahkan untuk membayar retribusi di ruang Retribusi dan selanjutnya pasien baru diperbolehkan pulang.


5. Specifikasi produk/hasil layanan : Rekomendasi Petugas Laborat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
6   Kompetensi petugas.
Analis                : 2 Orang
7   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
WC/Kamar mandi.
Protap, Tupoksi
Mikroskop, Obyek Glas, Reagen
Meja, kursi, buku register
Tabung HB
Stik asam urat, stik gula darah, stik cholesterol, stik urin
planotes
8    Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.       Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
                  Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com

N. PELAYANAN RUJUKAN
1.  Syarat yang diperlukan:
KTP atau Identitas lainnya
Membawa kartu berobat
Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( Askes, Jamkesmas dll )
2   Lama waktu pelayanan: 7  menit
3   Biaya:
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek.
 4   Prosedur pelayanan : Prosedur pelayanan :  
Pasien / keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum  mendaftar di loket ).
Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayaanan Umum.
Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayanan Umum.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pemeriksa  memberikan rekomendasi untuk membuatkan rujukan sesuai dengan tempat yang dituju.


 5.  Specifikasi produk/hasil layanan : berupa  pemberian Rujukan.  
            6.  Kompetensi petugas.
Dokter : 1 Orang
Perawat : 1 Orang
Bidan : 1 Orang
Administrasi : 1 Orang
7.   Sarana/prasarana.
Ruang tunggu
Protap, Tufoksi
Blangko rujukan, buku register
Komputer
Meja, kursi, Timbangan, tinggi badan, senter dan filing kabinet
Tensimeter dan stetoskop
 8.   Pelayanan Informasi dan pengaduan masyarakat.
                  Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan KM.7 telp.(0355) 792494
 Email: puskesmaskarangantreggalek @gmail.com


III. PENUTUP
1.  Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Publik dan ditindak lanjuti dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Publik di Puskesmas Karangan maka secara terus menerus melakukan penyempurnaan pelayanan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik.
2.  Penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas Karangan ini selalu memperhatikan azas-azas dan prinsip pelayanan publik.
3.  Untuk mengetahui perkembangan kinerja unit pelayanan di Puskesmas Karangan ini, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan, melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat secara periodik terhadap unit pelayanan di Puskesmas Karangan
IV. SARAN TINDAK LANJUT.

1.   Agar setiap pejabat penyelenggara pelayanan melaksanakan pengawasan melekat dan segera mengambil tindakan, pembinaan dan pengendalian apabila terjadi penyimpangan dalam proses pelayanan;
2.  Agar setiap petugas melakukan evaluasi pelayanan publik secara terus menerus dan melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan;
3.  Petugas pelayanan secara berkala menyampaikan laporan administrasi kepada atasan langsung;
4.  Kepala Puskesmas secara berkala dan insidental menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Trenggalek.




KEPALA PUSKESMAS KARANGAN


Dr. Tita Riskana
Penata
NIP 19770201 200604 2 023




Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!